BANDUNG — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyita ratusan botol minuman keras dan ribuan butir obat-obatan terlarang dari beberapa titik lokasi pada Jumat, 16 Mei 2025.
Operasi ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan aturan untuk menjaga ketertiban dan ketentraman di wilayah Kota Bandung.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, menyampaikan bahwa operasi ini mengacu pada regulasi yang berlaku di Kota Bandung.
“Kegiatan ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 09 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat,” ujarnya.
Dari hasil operasi tersebut, petugas menyita minuman keras dan obat-obatan dari sejumlah kios dan toko, di antaranya:
- Jalan Sukabumi: disita 168 botol minuman keras berbagai merek dari sebuah kios
- Jalan Ciateul: disita 235 botol minuman keras dan 417 butir obat-obatan dari dua kios berbeda
- Jalan Terusan Pasirkoja: disita 1.685 butir obat-obatan dari sebuah toko
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan Kota Bandung, Satnarkoba Polrestabes Bandung, BPOM Bandung, dan unsur TNI.
“Tempat usaha yang melanggar telah disegel. Minuman keras diamankan, sementara obat-obatan diserahkan kepada Satnarkoba Polrestabes Bandung,” jelas Rasdian.
Rencananya, para pelanggar akan diproses secara hukum melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 28 Mei 2025.















