BANDUNG – Tempat-tempat berjualan aneka makanan untuk berbuka puasa (takjil) menjadi perhatian khusus bagi Satpol PP Kota Bandung. Pasalnya, tempat-tempat tersebut berpotensi sangat besar dalam menimbulkan kerumunan khususnya jelang berbuka puasa selama Ramadhan.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi, mengatakan bahwa terdapat sejumlah titik yang kerap dijadikan lahan berjualan takjil di Kota Bandung. Wilayah tersebut dinilai sebagai tempat strategis untuk menjajakan takjil selama ramadan.
”Kalau untuk yang menjual takjil itu ya padagang musiman ya, kita perhatikan khusus di tempat-tempat tertentu misalkan Jl Diponegoro, Pasar Kosambi dan lain-lain,” ujar Idris di Balai Kota Bandung, Selasa (13/04/2021).
Idris mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Satgas penanganan Covid-19 untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan di area berjualan takjil
“Intinya kita akan berkoordinasi dengan kecamatan, karena penjual takjil seperti di Antapani, Gasibu Mini, itu luar biasa, kami sudah melakukan penjajakan dengan kaso trantibum kecamatan,” bebernya.
Idris menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang aktivitas berjualan takjil selama bulan ramadan di Kota Bandung. Menurutnya, pengawasan yang dilakukan bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan yang berpotensi menyebarkan Covid-19.
”Bukan tidak boleh, tetapi tempatnya, jadi kalau kegiatan usahanya itu tidak dilarang, tetapi kegiatan yang menimbulkan kerumunan yang dikhawatirkan terjadi penyebaran Covid-19, mengganggu lalu lintas, mengganggu ketertiban umum dan ketentraman itu yang mendapat perhatian khusus,” ucapnya.
Lebih lanjut Idrsi menambahkan, pihaknya akan lebih mengutamakan pendekatan persuasif terhadap para pedagang takjil yang kedapatan melakukan pelanggaran.
“Biasanya kami imbau, kami berikan waktu untuk menyesuaikan supaya tidak menimbulkan kerumunan kalau perlu kita geser atau bubarkan,” katanya.