BANDUNG — Polrestabes Bandung mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di sebuah kos-kosan di Jalan Siliwangi, Gudang Rongsok Aljamtor, Cipaganti, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, pada Sabtu (8/3/2025) dini hari.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari perselisihan antara empat wanita yang tinggal bersama di kos tersebut.
“Jadi kejadiannya ialah pada hari Sabtu tanggal 8 Maret 2025 pukul 03.30 pagi di kos-kosan di Jalan Siliwangi, Gudang Rongsok Aljamtor, Kota Bandung,” ujar Kombes Pol Budi Sartono dalam konferensi pers.
Menurutnya, keempat wanita tersebut sudah menginap sejak Jumat (7/3/2025). Mereka mengonsumsi minuman keras dan obat-obatan sebelum akhirnya terlibat pertengkaran pada Sabtu dini hari. Perselisihan dipicu oleh permasalahan pasangan di antara mereka yang tidak ingin tidur bersama pasangannya masing-masing.
“Pada saat hendak tidur terjadi perselisihan karena ada beberapa pasangan yang seharusnya tidur bersama, tetapi mereka bertukar pasangan atau tidak mau dengan pasangannya,” jelasnya.
Salah satu penghuni kos, BL, terlibat adu mulut dengan korban, Irma. Pertengkaran semakin memanas hingga terjadi aksi saling meludahi.
Emosi yang tak terkendali membuat BL mengambil pisau dan langsung menusuk leher korban di bagian kiri.
“Pada saat itu saudara BL tersangka melihat ada pisau langsung menusuk ke leher korban sebelah kiri,” ungkap Budi Sartono.
Setelah korban tergeletak, tersangka membawa korban ke Rumah Sakit Angkatan Udara (RSAU) dr. M. Salamun dan menghubungi kakak korban.
Namun, untuk mengelabui keluarga, tersangka mengaku bahwa korban mengalami pembegalan. Korban kemudian dibawa ke rumah keluarga di Ciamis dan dikuburkan pada Minggu (9/3/2025).
Keluarga korban yang merasa curiga akhirnya melapor ke Polsek Ciamis. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan koordinasi antara Polsek Ciamis dan Polrestabes Bandung. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa penyebab kematian bukanlah karena begal, melainkan akibat penusukan.
“Akhirnya dihubungkan bahwa kejadiannya korban itu bukan karena begal, tetapi memang terjadi penganiayaan atau pembunuhan dengan menggunakan pisau,” tegasnya.
Polisi pun mengamankan BL sebagai tersangka utama pembunuhan. Sementara itu, dua orang lainnya, LW dan MI, ditetapkan sebagai tersangka karena menghalangi penyidikan.
“Tersangka pembunuhan penganiayaan yaitu satu, yaitu tersangka BL. Sedangkan untuk dua orang tersangka lainnya dikenakan Pasal 221 karena menghalang-halangi penyidikan,” pungkas Kombes Pol Budi Sartono.
Saat ini, para tersangka telah diamankan di Polrestabes Bandung untuk proses hukum lebih lanjut.