BANDUNG — Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi melarang segala bentuk pungutan dan penggalangan sumbangan di jalan umum.
Larangan ini ditegaskan lewat Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 37/HUB.O2/KESRA tentang Penertiban Jalan Umum dari Pungutan/Sumbangan Masyarakat yang mulai berlaku per Senin, (14 Mei 2025), di seluruh wilayah kabupaten dan kota di Jawa Barat.
Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, menyatakan bahwa kebijakan ini dikeluarkan demi kepentingan umum.
Ia menegaskan agar kepala daerah hingga ke level camat, lurah, dan kepala desa turut aktif mengedukasi masyarakat terkait larangan tersebut.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa larangan ini diberlakukan demi menjaga keselamatan dan ketertiban di ruang publik.
Ia menyoroti banyaknya aksi meminta sumbangan yang dilakukan di tengah jalan, termasuk untuk kepentingan pembangunan rumah ibadah, yang dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan.
“Sumbangan jalan pokoknya, siapa pun tidak boleh meminta-minta. Minta sumbangan untuk sarana ibadah, pengamen, tidak boleh lagi menggunakan jalan sebagai sarana untuk kegiatan yang bukan peruntukkan jalan,” ujar Dedi Mulyadi saat meninjau jalan ambles di Jalan Saleh Danasasmita, Kota Bogor, seperti dilansir daei laman Kompas.com Senin (14/5/2025) sore.
Dedi menjelaskan bahwa jalan umum seharusnya dimanfaatkan sesuai fungsinya sebagai jalur lalu lintas.
Ia menilai aktivitas seperti mengamen atau penggalangan dana di jalan sering kali mengganggu kelancaran dan bahkan mengancam keselamatan pengendara.
Meski demikian, Pemprov Jabar tetap membuka ruang untuk mendukung masyarakat dalam pembangunan fasilitas ibadah.
“Misalnya, sedang ada pembangunan masjid, mushalla dan sejenisnya, kita akan bersama-sama menyelesaikan problem dari pembangunan tersebut, karena menyangkut martabat kita semua sebagai umat Islam dan yang paling utama adalah kita tidak boleh menggunakan jalan di luar kepentingan lalu lintas itu sendiri,” tegas Dedi.
Ia memastikan bahwa Pemprov Jabar siap hadir dan mendampingi masyarakat dalam mencari solusi alternatif penggalangan dana yang lebih aman dan sesuai aturan.
Masyarakat juga diimbau untuk mendukung kebijakan ini demi menciptakan jalan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi semua.