BANDUNG — Seorang pejabat perusahaan daerah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan oleh Satreskrim Polres Cimahi.
Ia adalah DRF, yang diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT Perdana Multiguna Sarana, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kerugian akibat cek kosong yang digunakan tersangka dalam transaksi pembelian ayam beku sebanyak 15 ton.
Nilai kerugian dalam kasus ini mencapai Rp659.970.000.
“Awalnya tersangka memesan ayam beku kepada korban atas nama BUMD. Setelah barang dikirim, tersangka memberikan pembayaran berupa satu lembar cek. Namun saat dicairkan di bank swasta di wilayah Padalarang, cek tersebut ditolak karena tidak ada dana,” ujar Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Dimas Charis Suryo Nugroho, S.T.K., S.I.K., M.H., M.Kom, saat konferensi pers, Sabtu (14/6/2025).
Korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Cimahi pada 21 April 2025.
Dalam waktu relatif cepat, penyidik menetapkan DRF sebagai tersangka setelah melakukan rangkaian pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti.
“Laporan masuk April dan di awal Juni sudah kita tetapkan tersangka. Percepatan ini dilakukan karena kerugian korban berdampak besar terhadap bisnisnya,” lanjut Dimas.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar cek kosong dengan logo resmi salah satu bank swasta, surat penolakan dari pihak bank, dokumen pengiriman barang, dan akta pendirian perusahaan yang menunjukkan status DRF sebagai pejabat di BUMD tersebut.
Untuk saat ini, DRF dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
Polisi juga tengah mendalami laporan lain yang menyebutkan modus serupa dilakukan oleh DRF kepada korban berbeda.
Dalam kasus kedua ini, nilai kerugian yang ditaksir bahkan mencapai Rp1,8 miliar.
“Kami sedang menerima laporan lain dengan modus dan terlapor yang sama. Kami sudah koordinasi dengan pihak kejaksaan untuk percepatan pemberkasan dan pengiriman perkara,” ungkap AKP Dimas.
Penanganan kasus ini masih terus berkembang, dan Polres Cimahi berkomitmen untuk segera menuntaskan penyidikan seiring munculnya laporan-laporan tambahan.