BANDUNG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung menegaskan, merokok sambil mengendarai sepeda motor di jalan terancam didenda Rp750.000.
Sebab merokol sambil mengendarai kendaraan bermotor baik roda empat maupun roda dua, dinilai berbahaya karena mengganggu konsentrasi pengendara.
Selain bisa berbahaya bagi perokok itu sendiri, merokol di jalan juga bisa merugikan pengguna jalan lainnya dan berpotensi mengakibatkan kecelakaan.
“Duh jangan sampe yah buat #KawulaModabandung mengendarai sepeda motor sambil ngerokok, akibatnya bisa fatal dan merugikan banyak pihak. Mari kita tertib dan saling menghormarti pengguna jalan lain,” tulis unggahan Instagram resmi Dishub Kota Bandung, Kamis (18/3/2021).
Pemerintah pun sempat mengeluarkan aturan mengenai larangan berkendara sambil merokok.
Adapun larangan merokok ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.
Dalam peraturan tersebut, pada pasal 6 huruf C disebutkan bahwa mengemudikan kendaraan bermotor dilarang sambil merokok.
Untuk diketahui, larangan melakukan aktivitas lain dalam hal ini termasuk merokok juga ada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( UU LLA).
Aturan tersenut secara lebih luas mengatur mengenai pelarangan melakukan aktivitas lain selain berkendara ditujukan untuk semua pengemudi, mulai dari mobil hingga truk.
Aturan itu menegaskan bagi para pengendara yang melanggar ketentuan tersebut bisa dijerat dengan pasal 283 yakni “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”
Aturan ini pun menuai ragam reaksi dari warganet.
“Setuju min denda aja yang suka ngeroko sambil berkendara suka bikin emosi kalau abu-nya sudah kena mata,” cetus akun milik @dedepecintasolawat dalam kolom komentar.
“Tinggal berani penindakkan nyata di lapangan. Da tukang angkot mah ti jaman baheula nyupiran angkot bari ngudud,” singgung akun @ipradio.id.
Masyarakat pun berharap aturan ini benar-benar ditegakkan bukan sekadar hitam di atas putih. Selain motor, pengendara roda dua pun patut menerima sanksi serupa.
“Mobil yang lebih parah soalnya pas pengendara motor di sebelahnya,” tulis salah seorang warganet.