• Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy Policy
Tuesday, 21 April 2026
Advertisement
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
LAPOR
No Result
View All Result
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Infobandungkota.com
Home Bandung Kota

Dishub Kota Bandung: Merokok saat Berkendara Didenda Rp750 Ribu

Febri Oktapiana by Febri Oktapiana
18 Mar 2021
in Bandung Kota
Reading Time: 2 mins read
0 0
0

Ilustrasi

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung menegaskan, merokok sambil mengendarai sepeda motor di jalan terancam didenda Rp750.000.

Sebab merokol sambil mengendarai kendaraan bermotor baik roda empat maupun roda dua, dinilai berbahaya karena mengganggu konsentrasi pengendara.

Berita Terkait

Trotoar Mau Diperbaiki, Parkir Liar di Panjunan dan Sekitarnya Ditertibkan

Trotoar Mau Diperbaiki, Parkir Liar di Panjunan dan Sekitarnya Ditertibkan

20 April 2026
Bandung Fokus Infrastruktur 2026, BRT dan Angkot Listrik Jadi Andalan

Bandung Fokus Infrastruktur 2026, BRT dan Angkot Listrik Jadi Andalan

20 April 2026
Makan di “Gua” Tengah Kota Bandung? Khads Corner Hadir dengan Konsep Unik dan Kolam Air Hangat

Makan di “Gua” Tengah Kota Bandung? Khads Corner Hadir dengan Konsep Unik dan Kolam Air Hangat

20 April 2026
Band Metal Bandung Beside Rilis Album “Legion”, Tegaskan Eksistensi Hampir 30 Tahun

Band Metal Bandung Beside Rilis Album “Legion”, Tegaskan Eksistensi Hampir 30 Tahun

19 April 2026

Selain bisa berbahaya bagi perokok itu sendiri, merokol di jalan juga bisa merugikan pengguna jalan lainnya dan berpotensi mengakibatkan kecelakaan.

“Duh jangan sampe yah buat #KawulaModabandung mengendarai sepeda motor sambil ngerokok, akibatnya bisa fatal dan merugikan banyak pihak. Mari kita tertib dan saling menghormarti pengguna jalan lain,” tulis unggahan Instagram resmi Dishub Kota Bandung, Kamis (18/3/2021).

Pemerintah pun sempat mengeluarkan aturan mengenai larangan berkendara sambil merokok.

Adapun larangan merokok ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.

Dalam peraturan tersebut, pada pasal 6 huruf C disebutkan bahwa mengemudikan kendaraan bermotor dilarang sambil merokok.

Untuk diketahui, larangan melakukan aktivitas lain dalam hal ini termasuk merokok juga ada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( UU LLA).

Aturan tersenut secara lebih luas mengatur mengenai pelarangan melakukan aktivitas lain selain berkendara ditujukan untuk semua pengemudi, mulai dari mobil hingga truk.

Aturan itu menegaskan bagi para pengendara yang melanggar ketentuan tersebut bisa dijerat dengan pasal 283 yakni “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”

Aturan ini pun menuai ragam reaksi dari warganet.

“Setuju min denda aja yang suka ngeroko sambil berkendara suka bikin emosi kalau abu-nya sudah kena mata,” cetus akun milik @dedepecintasolawat dalam kolom komentar.

“Tinggal berani penindakkan nyata di lapangan. Da tukang angkot mah ti jaman baheula nyupiran angkot bari ngudud,” singgung akun @ipradio.id.

Masyarakat pun berharap aturan ini benar-benar ditegakkan bukan sekadar hitam di atas putih. Selain motor, pengendara roda dua pun patut menerima sanksi serupa.

“Mobil yang lebih parah soalnya pas pengendara motor di sebelahnya,” tulis salah seorang warganet.

Tags: Dishub Kota BandungRokok

Rekomendasi untuk Anda

Parkir Liar di Kota Bandung Ditindak Cepat, Begini Cara Lapornya ke Dishub
Bandung Kota

Parkir Liar di Kota Bandung Ditindak Cepat, Begini Cara Lapornya ke Dishub

13 May 2025
Parkir Liar dan Premanisme Jadi Sorotan, Satgas Siap Bertindak di Musim Libur Lebaran
Bandung Kota

Parkir Liar dan Premanisme Jadi Sorotan, Satgas Siap Bertindak di Musim Libur Lebaran

28 March 2025
Ram Cek Kendaraan Umum di Terminal Cicaheum oleh Dishub dan Polsek
Bandung Kota

Ram Cek Kendaraan Umum di Terminal Cicaheum oleh Dishub dan Polsek

21 December 2024
Jelang Nataru 2024, Ratusan Personel Dishub Diterjunkan untuk Ramp Check dan Penutupan Flyover
Bandung Kota

Jelang Nataru 2024, Ratusan Personel Dishub Diterjunkan untuk Ramp Check dan Penutupan Flyover

18 December 2024
PJU Jalan Tamansari Berfungsi Normal, Dishub Kota Bandung Siapkan Layanan Aduan
Bandung Kota

PJU Jalan Tamansari Berfungsi Normal, Dishub Kota Bandung Siapkan Layanan Aduan

13 December 2024
Pemusnahan Barang Ilegal Rp 4,4 Miliar di Bandung oleh Pemkot dan Bea Cukai
Bandung Kota

Pemusnahan Barang Ilegal Rp 4,4 Miliar di Bandung oleh Pemkot dan Bea Cukai

5 December 2024
Next Post
Manajemen Persib Enggan Tanggapi Rumor Pemain Jepang

Manajemen Persib Enggan Tanggapi Rumor Pemain Jepang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Perkara Doni Salmanan, Si “Sultan Soreang” Naik ke Proses Penyidikan

Doni Salmanan Asetnya Dikembalikan dan Bebas dari Kewajiban Ganti Kerugian korban

15 December 2022
Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

2 April 2022
Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

22 November 2020
Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

15 December 2025
Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini, Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Seorang Wanita Melakukan Percobaan Bunuh Diri di Flyover Pasupati, Begini Ceritanya

30 September 2021
Infobandungkota.com

© PT Nusantara Data Indonesia

PT CIPTAMAYA PRAKASA INDONESIA

  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA

© PT Nusantara Data Indonesia

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In