BANDUNG — Kabar baik buat warga Bandung! Pemerintah Kota Bandung lewat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi ngasih keringanan dan penghapusan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sampai 100 persen.
Program ini berlaku buat kamu yang masih punya tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya.
Kepala Bapenda Kota Bandung, Gun Gun Sumaryana, bilang kalau program ini jadi bentuk kepedulian Pemkot buat bantu masyarakat supaya lebih mudah memenuhi kewajiban pajaknya.
“Selain penghapusan denda, ada juga keringanan pokok piutang PBB. Diskon bahkan sampai 100 persen untuk tunggakan lama,” ujar Gun Gun dalam acara Bandung Menjawab di Balai Kota Bandung, Kamis (9/10/2025).
Nah, berikut skema potongan yang berlaku:
1. 25 persen untuk tunggakan tahun 2020–2024
2. 50 persen untuk tunggakan tahun 2013–2019
3. 100 persen untuk tunggakan tahun 1993–2012
Gun Gun menjelaskan, potongan pokok pajak berlaku sampai 30 November 2025, sedangkan penghapusan denda bisa dimanfaatkan hingga 31 Desember 2025.
“Program ini hasil kajian. Jadi kalau ada selisih perhitungan, masih ada waktu untuk rekonsiliasi sebelum tahun berakhir,” katanya.
Menurutnya, langkah ini bukan cuma soal hapus piutang, tapi juga strategi buat mendorong warga melunasi pajak lama yang sudah bertahun-tahun menumpuk.
“Harapannya, masyarakat bisa manfaatkan program ini supaya piutang berkurang dan pembangunan kota bisa jalan optimal,” jelasnya.
Saat ini, total piutang PBB Kota Bandung tercatat sekitar Rp1,4 triliun, di mana Rp540 miliar di antaranya merupakan tunggakan lama yang masih tercatat sejak pengelolaan KPP Pratama.
“Tunggakan tahun 1993–2012 itu dihapus 100 persen karena secara regulasi tidak masalah,” terang Gun Gun.
Selain PBB, Pemkot Bandung juga sedang menyiapkan aturan baru berupa Keputusan Wali Kota (Kepwal) untuk keringanan pajak di sektor lain seperti hotel, restoran, hiburan, dan parkir.
“Ini bagian dari stimulus ekonomi supaya iklim investasi dan usaha di Bandung makin kondusif,” tambahnya.
Sampai akhir September 2025, realisasi PBB di Bandung sudah mencapai Rp465 miliar atau sekitar 70 persen dari target tahunan Rp600 miliar.
“Kita optimis target Rp600 miliar bisa tercapai. Dengan program ini, masyarakat pasti lebih semangat bayar pajak,” ujar Gun Gun.
Ia juga mengingatkan agar warga jangan menunda-nunda, karena setelah masa program habis, sistem bakal otomatis menampilkan kembali denda dan piutang lama.
“Manfaatkan waktunya. Setelah lewat, dendanya akan muncul lagi,” pesannya.
Kepala Bidang PAD 2 Bapenda Kota Bandung, Andri Nurdin, menambahkan kalau cara ikut program ini sangat mudah.
“Cukup bayar PBB tahun berjalan, nanti sistem otomatis kasih potongan sesuai skema. Nggak perlu proses ribet,” katanya.
Untuk mempermudah warga, Bapenda juga punya aplikasi digital “Teman PBB” yang bisa diunduh lewat Android.
Di aplikasi ini, warga bisa cetak SPPT, cek tagihan, sampai bayar PBB lewat QRIS atau Virtual Account.
“Warga cukup di rumah aja, buka aplikasi Teman PBB, dan langsung bisa bayar,” ujar Andri.