BANDUNG – Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan menjalani pemeriksaan terkait perkara dugaan penipuan berkedok investasi melalui platform Quotex, di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa (8/3/2022) kemarin.
Sultan Asal Soreang itu diperiksa selama 13 jam dan diberondong 90 pertanyaan dari penyidik. Kemudian setelah penyidik melakukan gelar perkara, Doni langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis.
“Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga, atau setelah ini, saudara DS dilakukan penahanan,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa (8/4/2022), seperti dilansir dari Kompas.
Namun hingga hari ini, Rabu (9/3/2022), Si Sultan Soreang itu masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri.
“Saat ini masih dilakukan atau masih dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Ahmad Ramadhan.
Atas kasus ini, Doni Salmanan disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian, dijerat juga dengan Pasal 378 dan Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Doni Salmanan terancam hukuman pidana penjara selama 20 tahun.
“Ancaman 20 tahun penjara,” tegas Ahmad.
Ramadhan menyebut bahwa beberapa alasan penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Doni, adalah yang pertama alasan subjektif, bahwa yang bersangkutan dikhawatirkan akan mengulangi perbuatan, melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti.
“Alasan objektif ancaman (hukuman Doni Salmanan) di atas 5 tahun dimana ancaman TPPU 20 tahun,” ujar Ahmad.
Penyidik kini sudah menyita sejumlah barang bukti milik Doni Salmanan berupa telepon genggam, akun YouTube bernama King Salmanan, dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube dan akun Quotex.
Polisi juga memegang barang bukti berupa satu bundel mutasi rekening bank atas nama Doni Salmanan, satu bundel bukti transfer deposit dan withdraw, dan satu flashdisk file hasil download video YouTube King Salman.
“Tentu proses masih berlangsung berjalan akan dilakukan juga tracing aset milik tersangka dan juga tracing aliran dana yang mengalir dari rekening tersangka atau menuju rekening tersangka terkait tindak pidana ini,” jelasnya.
Sebelumnya kasus Doni Salanan ini berawal dari laporan terduga korban berinisial RA yang melaporkan Sultan Soreang itu dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.
Sumber: Kompas, Pikiran Rakyat