• Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy Policy
Monday, 18 May 2026
Advertisement
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
LAPOR
No Result
View All Result
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Infobandungkota.com
Home Nasional

Pemerintah Tunda Kenaikan PPN pada April 2022? Begini Penjelasan DJP

Novi Rahma by Novi Rahma
09 Mar 2022
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0 0
0
Pemerintah Tunda Kenaikan PPN pada April 2022? Begini Penjelasan DJP

Foto: Ilustrasi

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Pemerintah berencana menaikkan tarif Pajak Perambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen mulai 1 April 2022.

Namun terbaru, Ditjen Pajak (DJP) bersama instansi pemerintah terkait belum bisa memutuskan akankan PPN naik pada April mendatang.

Berita Terkait

Mei 2026 Penuh Tanggal Merah, Ada Beberapa Long Weekend

Mei 2026 Penuh Tanggal Merah, Ada Beberapa Long Weekend

29 April 2026
Momentum Hari Kartini, Perempuan Muda Makin Berani Ambil Peran

Momentum Hari Kartini, Perempuan Muda Makin Berani Ambil Peran

21 April 2026
Band Metal Bandung Beside Rilis Album “Legion”, Tegaskan Eksistensi Hampir 30 Tahun

Band Metal Bandung Beside Rilis Album “Legion”, Tegaskan Eksistensi Hampir 30 Tahun

19 April 2026
Women Empowerment in Football Digelar di Bandung, Cetak Pelatih dan Talenta Putri Berkualitas

Women Empowerment in Football Digelar di Bandung, Cetak Pelatih dan Talenta Putri Berkualitas

12 April 2026

Sebab, DJP akan memperhatikan perkembangan harga-harga terkini sebelum memberlakukan tarif PPN sebesar 11% pada 1 April 2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Neilmaldrin Noor mengaku pihaknya masih harus memperhatikan kondisi terkini seperti inflasi dan kenaikan harga,

“Tim sedang melakukan pembahasan, aturan turunan dari undang-undangnya (UU HPP) juga sedang dalam pembahasan. Jadi kami belum tahu [naik tidaknya tarif PPN],” tegasnya, Selasa (8/3/2022), dilansir dari DDTC.

Ia pun memastikan DJP terus memperhatikan perkembangan dan situasi terkini sembari menunggu kajian dari tim perumus aturan dari Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.

Pasalnya, secara regulasi UU HPP memang mengamanatkan tarif PPN naik menjadi 11% pada 1 April 2022. Tetapi tarif terbaru tersebut bakal diimplementasikan sesuai dengan situasi terkini.

“Jadi nanti yang jelas informasinya tim inti sedang melakukan pengawasan untuk menyiapkan aturan turunannya, bagaimana nanti pelaksanaannya, mungkin di dalamnya akan ada analisa,” jelas Neilmaldrin.

Neilmaldrin menjelaskan bahwa pemerintah masih menyusun dua peraturan pemerintah (PP) yang merupakan aturan teknis terkait dengan ketentuan PPN pada UU HPP.

Melalui UU HPP, ada beberapa kebijakan baru yang disetujui pemerintah dan DPR. Pertama, yakni ketentuan pengecualian PPN yang selama ini tertuang pada Pasal 4A UU PPN.

Barang dan jasa yang sebelumnya dikecualikan dari PPN seperti bahan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan bakal menjadi barang kena pajak dan jasa kena pajak. Tetapi barang-barang tersebut bakal mendapatkan fasilitas pembebasan atau tidak dipungut.

Kebijakan kedua yakni tarif PPN diputuskan naik dari 10% menjadi 11% pada 1 April 2022 dan naik kembali menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.

Serta yang ketiga adalah PPN final dengan tarif sebesar 1%, 2%, atau 3% akan dikenakan atas jenis barang dan jasa tertentu atau atas sektor usaha tertentu.

Diwartakan sebelumnya, Direktur Tax Research Institute Prianto Budi Saptono mengatakan, kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen merupakan jalan tengah pemerintah untuk menaikan pendapatan negara di tengah situasi pandemi Covid-19.

Budi menyebut bahwa kebijakan ini juga dinilai sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk mengoptimalkan pendapatan negara akibat terus merosotnya rasio pajak.

“Kebijakan penyesuaian tarif PPN menjadi 11 persen ini sudah win-win solution, karena dari 10 persen menjadi 11 persen diharapkan kenaikannya tidak terlalu signifikan. Di sisi lain untuk mengandalkan Pajak Penghasilan (PPh) saat ini juga sudah sulit,” jelas Prianto Budi, seperti dilansir dari Kompas.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, pada 2012 rasio pajak nasional masih sebesar 14 persen. Tetapi angka tersebut kian merosot sampai tahun lalu.

Bahkan sejak 2019, rasio pajak Indonesia selalu berada di bawah 10 persen yaitu sebesar 9,76 persen.

Kemudian pada 2020 rasio pajak sebesar 8,33 persen, dan tahun 2021 lalu mulai mengalami kenaikan kembali menjadi 9,11 persen.

Apalagi, laju pesat ekonomi digital saat ini cukup memengaruhi kebijakan pemerintah memilih intensifikasi PPN.

Tags: Dirjen PajakDJPPajakPemerintah

Rekomendasi untuk Anda

Karyawan Hotel, Restoran, dan Kafe Bakal Dapat Keringanan Pajak, Ditanggung Pemerintah
Nasional

Karyawan Hotel, Restoran, dan Kafe Bakal Dapat Keringanan Pajak, Ditanggung Pemerintah

13 September 2025
Dalam Waktu Dekat, Pemerintah Akan Berikan Jawaban Resmi Terkait Tuntutan “17+8”
Nasional

Dalam Waktu Dekat, Pemerintah Akan Berikan Jawaban Resmi Terkait Tuntutan “17+8”

8 September 2025
Dirjen Pajak Buka Suara Terkait Isu Pajak Anggota DPR yang Ditanggung Negara!
Nasional

Dirjen Pajak Buka Suara Terkait Isu Pajak Anggota DPR yang Ditanggung Negara!

26 August 2025
Gaji Guru dan Dosen Masih Rendah, Sri Mulyani Singgung Peran Masyarakat
Nasional

Sri Mulyani: Bayar Pajak Punya Manfaat Sosial Layaknya Zakat dan Wakaf

14 August 2025
Mulai Tahun Ini, Pajak Pedagang Online Dipungut Langsung oleh Marketplace
Nasional

Mulai Tahun Ini, Pajak Pedagang Online Dipungut Langsung oleh Marketplace

30 July 2025
100 Rumah Tak Layak Huni di Bandung Siap Direnovasi, Tunggu Tanda Tangan Pemilik
Bandung Kota

100 Rumah Tak Layak Huni di Bandung Siap Direnovasi, Tunggu Tanda Tangan Pemilik

26 June 2025
Next Post
Naik Pesawat di Bandara Husen Sastranegara Bandung Kini Tanpa Antigen dan PCR

Naik Pesawat di Bandara Husen Sastranegara Bandung Kini Tanpa Antigen dan PCR

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Perkara Doni Salmanan, Si “Sultan Soreang” Naik ke Proses Penyidikan

Doni Salmanan Asetnya Dikembalikan dan Bebas dari Kewajiban Ganti Kerugian korban

15 December 2022
Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

2 April 2022
Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

22 November 2020
Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

15 December 2025
Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini, Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Seorang Wanita Melakukan Percobaan Bunuh Diri di Flyover Pasupati, Begini Ceritanya

30 September 2021
Infobandungkota.com

© PT Nusantara Data Indonesia

PT CIPTAMAYA PRAKASA INDONESIA

  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA

© PT Nusantara Data Indonesia

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In