• Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy Policy
Monday, 19 May 2025
Advertisement
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
LAPOR
No Result
View All Result
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Infobandungkota.com
Home Uncategorized

DPRD Kota Bandung Minta Pembangunan Mini Market Harus Diatur Agar Tidak Mematikan Warung Kecil

febri oktapiana by febri oktapiana
10 Nov 2024
in Uncategorized
Reading Time: 2 mins read
0 0
0
DPRD Kota Bandung Minta Pembangunan Mini Market Harus Diatur Agar Tidak Mematikan Warung Kecil
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Pusat perbelanjaan, toko swalayan dan mini market makin menjamur di Kota Bandung. Bahkan, jaraknya berdekatan dengan pasar tradisional dan warung UMKM (usaha mikro, kecil dan menengah) milik warga. Sehingga tak sedikit warung UMKM atau rumahan gulung tikar.

Kondisi ini dibenarkan anggota DPRD Kota Bandung Rieke Suryaningsih, S.H. Ia turut menjadi anggota Pansus saat pembahasan
Peraturan saerah (Perda) No. 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Berita Terkait

#BebersihPetak 2025: Bersihkan Jalur Rel dan Jaga Sungai Tetap Asri

#BebersihPetak 2025: Bersihkan Jalur Rel dan Jaga Sungai Tetap Asri

29 April 2025
Hiburan Malam Buka Saat Bulan Ramadhan, Satpol PP: Segel Sesuai Perda

Hiburan Malam Buka Saat Bulan Ramadhan, Satpol PP: Segel Sesuai Perda

19 March 2025
Sidang Isbat, Penetapan Awal Ramadan 2025 Disiarkan Live Sore Hari Ini 

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 H Jatuh pada 1 Maret 2025

28 February 2025
Pria di Rancaekek Aniaya Dosen karena Tak Diberi Uang dan Rokok, Kini Ditangkap

Pria di Rancaekek Aniaya Dosen karena Tak Diberi Uang dan Rokok, Kini Ditangkap

18 February 2025

Menurutnya, banyak pedagang kecil terutama warung rumahan kalah bersaing dengan toko modern. Itulah yang menjadi salah satu alasan dihadirkannya Perda No.2 Tahun 2024. Sehingga Kota Bandung memiliki payung hukum dan bisa melakukan pengaturan terhadap toko modern, terutama dari sisi jarak.

“Ini jadi perlindungan bagi ekonomi lemah seperti warung kecil, bahkan jarak pun diatur antara pasar tradisional dengan toko swalayan berjarak 600 meter. Lalu disana juga ada aturan tidak boleh dekat pemukiman, dan mengingatkan para pengusaha dan kewilayahan juga,” ujar anggota Komisi B ini saat ditemui wartawan.

Menurutnya, belanja di warung rumahan dan pasar tradisional sangat bermanfaat. Tak sekadar transaksi ekonomi, tapi juga terjadi interaksi sosial antarmasyarakat.

“Warung itu jadi pusat informasi, misal ada tetangga sakit bisa terinformasikan, kalau di toko swalayan mana bisa. Harga bisa nawar, bahkan bisa kasbon atau berhutang dulu,” imbuh Rieke.

Karenanya, Rieke setuju dengan Perda itu. Pasalnya, keberadaan swalayan dan mini market harus bisa diatur agar tidak mematikan warung kecil. “Selain jarak, jam operasional juga diatur,” tegasnya.

Kedepannya, Rieke berharap, swalayan dan mini market bisa menerima produk dari pelaku UMKM di wilayah itu. Bahkan, penyediaan ruang untuk UMKM bisa dijadikan salah satu syarat izin berjualan swalayan.

“Kita akan dorong lagi kadisnya agar bisa maksimalkan, memberikan dukungan kepada UMKM. Kita tahu keterbatasan pemerintah tapi minimal bisa membantu pengembangan UMKM,” ujarnya.

Terkait sosialisasi, imbuh Rieke sudah dilakukan oleh anggota dewan, pada saat pembahasan. Pada saat sosialisasi, banyak masukan yang datang dari masyarakat. Sehingga pihaknya lebih pro aktif akan mengawal Perda tersebut.

“Harapan saya dilaksanakan perda ini bisa memperkuat ekonomi keluarga dan UMKM dan ujung-ujung daya tahan ekonomi kita terjaga. Diakui pengangguran banyak dengan adanya usaha mandiri atau warung ini bagus tapi perlu didukung ,” ujar Rieke.

Secara substansif, perda ini mengatur tentang lokasi, jarak tempat usaha, jam operasional, dan kemitraan pelaku usaha dengan pusat perbelanjaan dan toko swalayan.

Sedangkan, dalam pengembangan dan penataan, Pemkot Bandung akan melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkelanjutan melalui tim yang dibentuk Wali Kota.

Sedikit gambaran, pada pasal 8 dijelaskan pusat perbelanjaan dan toko swalayan harus memenuhi persyaratan seperti berjarak minimal 0,5 km dari pasar rakyat dan 0,5 km dari usaha kecil sejenis yang terletak di pinggir jalan kolektor primer atau arteri sekunder.

Kemudian, supermarket dan departement store berjarak paling dekat 1,5 km dari pasar tradisional yang terletak di pinggir jalan kolektor primer atau arteri sekunder.
Lalu, hypermarket dan perkulakan berjarak paling dekat 2,5 km dari pasar rakyat yang terletak di pinggir jalan kolektor primer atau arteri sekunder.

Sedangkan, minimarket yang terletak di pinggir jalan lingkungan dengan luas gerak sampai dengan 200 meter persegi berjarak paling dekat 0,5 km dari pasar rakyat.
Ketersediaan pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat yang diatur dengan baik dapat menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan aksesibilitas produk bagi konsumen, dan merangsang pertumbuhan ekonomi lokal.

Tags: BandungDPRDDPRD Kota Bandung

Rekomendasi untuk Anda

Pohon Tumbang di Dago Bukan Milik Pemkot, PT Graha Multi Insani Harus Tanggung Jawab
Bandung Kota

Pohon Tumbang di Dago Bukan Milik Pemkot, PT Graha Multi Insani Harus Tanggung Jawab

18 May 2025
Pohon Tumbang di Dago, Pemkot Bandung Langsung Bertindak
Bandung Kota

Pohon Tumbang di Dago, Pemkot Bandung Langsung Bertindak

18 May 2025
Satpol PP Sita Miras dan Obat Terlarang dari Sejumlah Titik di Bandung
Bandung Kota

Satpol PP Sita Miras dan Obat Terlarang dari Sejumlah Titik di Bandung

17 May 2025
Bazar Murah Digelar di 30 Kecamatan Bandung, Ini Jadwal Lengkapnya!
Bandung Kota

Bazar Murah Digelar di 30 Kecamatan Bandung, Ini Jadwal Lengkapnya!

17 May 2025
Sambut Iduladha, Pemkot Bandung Hadirkan Bazar Murah di 30 Kecamatan
Bandung Kota

Sambut Iduladha, Pemkot Bandung Hadirkan Bazar Murah di 30 Kecamatan

17 May 2025
Farhan Fokus Tangani Sampah Kota Bandung, Fasilitas Organik di Gedebage Jadi Andalan
Bandung Kota

Farhan Fokus Tangani Sampah Kota Bandung, Fasilitas Organik di Gedebage Jadi Andalan

16 May 2025
Next Post
Destinasi Wisata Alam Terbaik di Bandung yang Harus Kamu Jelajahi!

Destinasi Wisata Alam Terbaik di Bandung yang Harus Kamu Jelajahi!

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Perkara Doni Salmanan, Si “Sultan Soreang” Naik ke Proses Penyidikan

Doni Salmanan Asetnya Dikembalikan dan Bebas dari Kewajiban Ganti Kerugian korban

15 December 2022
Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

2 April 2022
Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

22 November 2020
Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini, Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Seorang Wanita Melakukan Percobaan Bunuh Diri di Flyover Pasupati, Begini Ceritanya

30 September 2021
Jadwal dan Daftar Penutupan Jalan di Kota Bandung

Jadwal dan Daftar Penutupan Jalan di Kota Bandung

19 June 2021
Infobandungkota.com

© 2020 Wardhana Indohome

PT CIPTAMAYA PRAKASA INDONESIA

  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA

© 2020 Wardhana Indohome

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In