BANDUNG – Wakil Ketua DPRD Jabar dan Ketua Golkar Jabar nonaktif, Ade Barkah didakwa menerima uang suap sebesar Rp 750 juta yang berkaitan dengan dana bantuan provinsi (Banprov) untuk Kabupaten Indramayu.
Sementara itu masih dalam kasus ini, mantan anggota DPRD Jabar Siti Aisyah Tuti Handayani juga didakwa menerima uang Rp 1,1 miliar.
Dakwaan ini disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (30/8/2021). Kedua terdakwa hadir secara virtual.
Dalam persidangan yang di selenggarakan kali ini, Majelis Hakim yang di ketua oleh Surahmat membacakan dakwaan terhadap kedua terdakwa teresebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Feby Dwiyosupendy, mengatakan bahwa dalam persidangan yang berlangsung kali ini, pihaknya telah membacakan 2 dakwaan terhadap kedua terdakwa terkait dengan Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat tahun anggaran 2017-2019 untuk Kabupaten Indramayu.
“Kami dari KPK telah membacakan dua dakwaan kepada kedua terdakwa ini (Siti
Aisyah Tuti Handayani dan Ade Barkah Surahman) terkait dengan perkara Banprov Jawa barat tahun anggaran 2017-2019 untuk Kabupaten Indramayu,” ucap Feby seusai persidangan.
Terkait dengan itu diketahui, sebelumnya kedua terdakwa tersebut, yakni Ade Barkah dan Siti Aisyah terlibat kasus korupsi proyek Banprov Jabar tahun anggaran 2017-2019.
Sementara itu, dalam kasus tersebut Ade diduga telah menerima suap sejumlah uang sebesar Rp 750 juta. Sedangkan untuk Siti Aisyah, KPK juga menduga bahwa telah menerima uang sebesar Rp 1,150 miliar.
Atas perbuatannya tersebut, keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 April 2021 lalu.
Dengan adanya hal tersebut, Feby mengatakan dalam perkara persidangan dari kedua tersangka tersebut, merupakan sambungan dari kasus Oprasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Abdul Rozak Muslim, yang dimana mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, dan Bupati Indramayu.
“Dalam hal ini, adalah sambungan dari perkara yang OTT Bupati Indramayu, dan kemudian sambungan perkara juga dari terdakwa Abdul Rozak Muslim, yang dimana sebagai anggota DPRD Jabar, yang kini telah disidangkan dan di putuskan oleh PN Bandung,” ucapnya.
Feby juga menyebut, bahwa untuk kasus persidangan ini yang dimana terdakawa Ade Barkah dan Siti Aisyah, ia mengungkapkan kedua terdakwa tersebut merupakan rekan dari Abdul Rozak Muslim.
“Jadi yang saat ini di sidangkan oleh kami (Ade Barkah dan Siti Aisyah) itu merupakan rekanan dari Abdul Rozak Muslim, dan yang dimana mereka juga merupakan satu fraksi,” bebernya.
Sementara itu, ia juga menambahkan bahwa dalam kasus tersebut kedua terdakwa yakni Ade Barkah dan Siti Aisyah telah mendapatkan keuntungan dari pengusaha Carsa ES, terkait dengan proyek Banprov Indramayu tersebut.
Dengan adanya hal tersebut, Feby mengungkapkan bahwa terdakwa Ade Barkah telah mendapatkan sejumlah uang dari pengusaha Carsa ES sebanyak dua kali, dengan uang senilai Rp. 750 juta. Sedangkan untuk Siti Aisyah, ia mengatakan bahwa telah menerima uang hingga berkali-kali dengan total sebesar Rp. 1.150 milyar.
“Jadi dalam melancarkan perbuatannya ini, dengan mengurus dan mengawal kegiatan Banprov yang di usulkan oleh pengusaha Carsa ES, dan itu bekerjasama dengan terdakwa Ade Barkah Surahman (ABS) dan terdakwa Siti Aisyah Tuti Handayani,” ucapnya
“Dimana dalam kegiatan tersebut, peran mereka itu dikarenakan adanya usulan dari Bapedda Prov. Jabar. Dan atas usaha atau kegiatan mereka itu, sehingga para terdakwa mendapatkan uang dari pengusaha Carsa ES, yaitu untuk terdakwa Ade Barkah penerimaan sebanyak dua kali sebesar Rp. 750 juta. Sedangkan untuk Siti Aisyah, penerimaannya ada beberapa kali dengan nilai total sebesar Rp. 1.150 milyar,” tambahnya
Atas perbuatannya tersebut, kini kedua terdakwa tersebut yakni Ade Barkah dan Siti Aisyah Tuti Handayani, terancam didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, untuk persidangan selanjutnya Majelis Hakim Surahmat akan menyelenggarakan kembali pada pekan depan, Senin (6/9/2021). Dengan acara menghadirkan saksi sebanyak 4 orang.
