BANDUNG — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dari Pemerintah Kota Bandung kepada Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bandung.
Dana hibah tersebut diberikan pada tahun anggaran 2017, 2018, dan 2020 dengan total mencapai Rp6,5 miliar.
Empat tersangka yang kini ditahan merupakan pejabat dan pengurus aktif Kwarcab saat dana hibah itu dicairkan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 12 Juni 2025, setelah penyidikan oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jabar.
“Keempat tersangka sudah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih enam jam sebelum akhirnya dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Bandung selama 20 hari, terhitung dari tanggal 12 Juni sampai 1 Juli 2025,” jelasnya.
Adapun empat tersangka tersebut yakni:
- D.N.H, saat itu menjabat Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka dan Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Hukum periode 2017–2018.
- D.R, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bandung tahun 2017–2018 dan pengurus Kwarcab sejak 2016.
- E.M, mantan Kadispora sekaligus Ketua Harian Kwarcab Pramuka tahun 2020.
- Y.I, mantan Ketua Kwarcab Pramuka sekaligus Sekretaris Daerah Kota Bandung periode 2013–2018.
Namun, untuk tersangka Y.I. tidak dilakukan penahanan karena sedang menjalani proses hukum dalam perkara lain terkait kasus korupsi Kebun Binatang Bandung.
Dalam proses penyidikan, ditemukan dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah, salah satunya dengan mengalokasikan anggaran untuk biaya representatif dan honorarium staf Kwarcab, yang tidak sesuai dengan standar harga satuan barang/jasa di lingkungan Pemkot Bandung.
“Perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari 20 persen dari total dana hibah yang diterima,” ungkap Nur.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pemkot Bandung Dukung Langkah Kejati Jabar
Menanggapi perkembangan kasus ini, Sekretaris Daerah Kota Bandung Zulkarnain Iskandar menyatakan bahwa Pemkot Bandung mendukung penuh upaya penegakan hukum oleh Kejati Jabar.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kejaksaan untuk menuntaskan kasus ini,” ujar Zulkarnain, Jumat (13/6/2025).
Ia menegaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi jauh sebelum dirinya menjabat, namun Pemerintah Kota Bandung tetap berkomitmen memperkuat transparansi dan sistem pengawasan internal.
“Walaupun peristiwa ini terjadi di tahun 2017, jauh sebelum kami menjabat, tetapi sebagai Pemerintahan Kota Bandung kami betul-betul berkomitmen penuh untuk menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan,” katanya.
Zulkarnain juga menekankan pentingnya akuntabilitas di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
“Semua pekerjaan dan tanggung jawab harus dilakukan dengan akuntabel dan sesuai aturan. Itu yang harus dipegang oleh para ASN Pemkot Bandung,” tegasnya.
Sebagai langkah lanjutan, Pemkot Bandung akan segera menunjuk pejabat baru agar pelayanan di instansi terkait tidak terganggu.