Eks Karo Paminal Propam Polri, Hendra Kurniawan Kini bebas dalam Kasus Ferdy Sambo

Foto: KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO

BANDUNG — Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divis Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Hendra Kurniawan mendapatkan hak bebas bersyarat sejak Jumat (2/8/2024) lalu.

Sebelumnya, Hendra Kurniawan merupakan terpidana dalam kasus obstruction of justice atau peringatan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Meski bebas, Hendra Kurniawan tetap wajib mengikuti bimbingan di Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Selatan selama 2 tahun. Dengan demikian, mantan anggota Polri dengan pangkat terakhir Brigadir Jenderal (Brigjen) itu akan bebas murni setelah tanggal 8 Juli 2026 mendatang.

“Yang bersangkutan telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) pada tanggal 2 Juli 2024,” ujar Kepala Bagian Humas dan Protokoler Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Deddy Eduar Eka Saputra, melansir dari Kompas.com pada Selasa (6/8/2024).

“Pembimbingan di bawah pengawasan Bapas Kelas I Jakarta Selatan hingga 8 Juli 2026,” imbuh Eduar.

Sebelumnya, Hendra Kurniawan dan sejumlah perwira Polri lainnya didapati terlibat dalam kasus Ferdy Sambo yang menjadi otak dari pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu. Peristiwa yang menggemparkan Tanah Air ini terjadi di rumah dinas Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta.

Untuk Brigjen Hendra sendiri, ia berperan menghilangkan bukti berupa rekaman CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo. Bahkan ia juga dinilai tidak profesional karena disebut melakukan intimidasi terhadap pihak keluarga korban untuk tak membuka peti jenazah Brigadir J.

Atas perbuatannya itu, Hendra Kurniawan sebelumnya divonis 3 tahun dengan denda Rp 27 juta karena terbukti bersalah dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Tapi kini dia telah bebas bersyarat.