BANDUNG – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia secara tegas menginstruksikan semua apotek agar tidak menjual obat bebas ataupun obat bebas terbatas dalam bentuk cair untuk sementara waktu.
Hal ini menyusul merebaknya kasus gangguan ginjal akut misterius atau gangguan ginjal akut progresif atipikal yang menyerang anak-anak, umumnya balita.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.
“Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah,” demikian bunyi dalam surat edaran tersebut, dikutip pada Rabu (19/10/2022).
Kemenkes juga meminta Tenaga Kesehatan (nakes) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat dalam bentuk cair.
“Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/syrup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Sekadar informasi, saat ini Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) melaporkan, sudah ada 192 kasus gangguan ginjal akut misterius yang tersebar di 20 provinsi.
Namun untuk penyebab gangguan ginjal akut misterius yang menyerang sebagian besar balita ini belum diketahui penyebabnya.