BANDUNG — Sistem Ijazah Elektronik dan Cetak Mandiri resmi diterapkan sebagai bagian dari kebijakan terbaru yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 58 Tahun 2024.
Kebijakan ini mulai diberlakukan tahun ini dengan tujuan meningkatkan efisiensi serta keamanan dalam penerbitan ijazah.
Dalam regulasi tersebut, ijazah jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah diwajibkan memenuhi tiga prinsip utama, yakni validitas, akurasi, dan legalitas dalam penerbitannya.
Kebijakan ini menjadi langkah inovatif dalam sistem administrasi pendidikan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
“Inisiatif yang sedang dikembangkan adalah penerapan ijazah elektronik yaitu digitalisasi ijazah untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan akses bagi penerima ijazah. Melalui digitalisasi ini diharapkan proses penerbitan dan distribusi dokumen kelulusan menjadi lebih cepat, akurat, serta mengurangi risiko pemalsuan,” ujar Direktur Sekolah Menengah Atas, Winner Jihad Akbar, dalam Sosialisasi Ijazah SMA Tahun Ajaran 2024/2025 yang disiarkan melalui Youtube Direktorat SMA, dilansir dari laman instagram Tirto.co.id pada Jumat (7/2/2025).
Namun, Winner menegaskan bahwa hanya sekolah yang telah terakreditasi yang memiliki kewenangan untuk menerbitkan ijazah elektronik.
Dengan demikian, sekolah yang belum terakreditasi tidak diperkenankan menerbitkan dokumen kelulusan ini.
Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024 ini merupakan pembaruan dari Permendikbudristek No. 14 Tahun 2017 yang belum secara eksplisit mengatur prinsip umum penerbitan ijazah.
Dengan kebijakan baru ini, diharapkan sistem penerbitan ijazah semakin modern, aman, dan mudah diakses oleh para lulusan.