BANDUNG – Habib Bahar bin Smith bersikeras menolak diperiska penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) terkait kasus penganiayaan sopir taksi online.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes CH Pattopoi mengatakan, tersangka minta langsung diadili dipengadilan.
“Habib bahar menolak memberikan keterangan. “Yang bersangkutan tidak mau diambil keterangan, minta langsung ke pengadilan,” ungkap Toppoi, Selasa (24/11/2020).
Untuk itu, Polda Jabar akan mengurus berita acara dan menyerahkan berkas kasus Habib Bahar ke kejaksaan.
“Tetap penyidik melakukan pemeriksaan sebagai tersangka dengan jawaban yang bersangkutan menolak memberikan keterangan katanya minta ketemu di pengadilan makanya kita buat acara penolakan nanti berkas tetap lanjut ke jaksa,” bebernya.
Habib Bahar bin Smith terjerat kasus dugaan penganiayaan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus tersebut konon dilaporkan oleh seseorang bernama Andriansyah pada 2018 ke Polda Jabar. Namun baru-baru ini Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar menaikkan status terlapor Bahar menjadi tersangka.