• Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy Policy
Saturday, 21 June 2025
Advertisement
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
LAPOR
No Result
View All Result
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Infobandungkota.com
Home Bandung Kota

Hore! Healing ke Luar Kota Tak Perlu Lagi Tes Covid-19

Novi Rahma by Novi Rahma
18 May 2022
in Bandung Kota
Reading Time: 3 mins read
0 0
0
Pesawat Jet Komersial Kembali Beroperasi di Bandara Husein Sastranegara, Ini Rutenya

'Inagurasi First Flight Pesawat Type Jet PT Lion Grup di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Kamis 20 Agustus 2020. (Sumber: humas.bandung.go.id)

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Masyarakat yang belum vaksin booster dan baru vaksinasi hingga dosis kedua, kini tak perlu pusing atau repot melakukan tes Covid-19 saat hendak healing atau pun berpergian ke luar kota via jalur darat hingga udara.

Pasalnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan regulasi baru melalui SE No. 57 Tahun 2022.⁣

Berita Terkait

Aksi Demo Sukahaji di Kantor BPN Kota Bandung Berujung Ricuh, Sejumlah Warga Jadi Korban

Aksi Demo Sukahaji di Kantor BPN Kota Bandung Berujung Ricuh, Sejumlah Warga Jadi Korban

20 June 2025
Rekomendasi 35 SMA & SMK Unggulan di Kota Bandung, Dari Negeri hingga Swasta

Rekomendasi 35 SMA & SMK Unggulan di Kota Bandung, Dari Negeri hingga Swasta

20 June 2025
Bangunan Liar hingga PKL Liar, Satgas Yustisi Akan Tertibkan Secara Terpadu

Bangunan Liar hingga PKL Liar, Satgas Yustisi Akan Tertibkan Secara Terpadu

20 June 2025
Gerakan Pangan Murah di Bandung Jaga Stabilitas Harga

Gerakan Pangan Murah di Bandung Jaga Stabilitas Harga

20 June 2025

Dalam regulasi tersebut, bagi penumpang yang sudah vaksin kedua dan ketiga, tidak diwajibkan melampirkan hasil skrining rapid test antigen/RT-PCR.⁣

Sementara penumpang yang baru divaksin dosis pertama, wajib melampirkan hasil rapid test antigen (1×24 jam) atau RT-PCR (3×24 jam), sebagai syarat perjalanan.⁣

Namun dalam hal ini, anak-anak usia di bawah 6 tahun dikecualikan, dengan wajib didampingi pendamping dewasa yang memenuhi syarat perjalanan KA.⁣
⁣
Adalun bagi penumpang yang tidak bisa divaksin karena alasan medis/komorbid, wajib melampirkan hasil negatif antigen (1×24 jam) atau RT-PCR (3×24 jam) dan surat keterangan dokter RS Pemerintah, yang menjelaskan kondisinya belum atau tidak dapat divaksin.⁣

Pelonggaran ini menyusul arahan dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi kemarin Selasa (17/5/2022).

“Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen,” kata Jokowi.

Berikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE:

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan berupa:
a. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan;
b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan
e. Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

2. Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
b. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

1) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

2) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

3) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau

4) PPDN dengan usia di bawah enam tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam huruf c.

3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

4. Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.

5. Kementerian/lembaga, pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan SE ini.

6. Instrumen hukum lain yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada angka 5 merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat edaran ini.

 

Tags: Covid-19JokowiKota Bandung

Rekomendasi untuk Anda

Rekomendasi 35 SMA & SMK Unggulan di Kota Bandung, Dari Negeri hingga Swasta
Bandung Kota

Rekomendasi 35 SMA & SMK Unggulan di Kota Bandung, Dari Negeri hingga Swasta

20 June 2025
Bangunan Liar hingga PKL Liar, Satgas Yustisi Akan Tertibkan Secara Terpadu
Bandung Kota

Bangunan Liar hingga PKL Liar, Satgas Yustisi Akan Tertibkan Secara Terpadu

20 June 2025
Gerakan Pangan Murah di Bandung Jaga Stabilitas Harga
Bandung Kota

Gerakan Pangan Murah di Bandung Jaga Stabilitas Harga

20 June 2025
TPST Babakan Sari Siap Jadi Contoh Pengelolaan Sampah Terpadu di Kota Bandung
Bandung Kota

TPST Babakan Sari Siap Jadi Contoh Pengelolaan Sampah Terpadu di Kota Bandung

20 June 2025
Anak Tak Sekolah di Bandung Didorong Belajar Lagi Lewat Jalur Formal dan Sanggar
Bandung Kota

Anak Tak Sekolah di Bandung Didorong Belajar Lagi Lewat Jalur Formal dan Sanggar

19 June 2025
TPS Jalan Indramayu Antapani Siap Kelola Sampah 20 Ton per Hari, Andalkan Teknologi Insinerator
Bandung Kota

TPS Jalan Indramayu Antapani Siap Kelola Sampah 20 Ton per Hari, Andalkan Teknologi Insinerator

19 June 2025
Next Post
Curhat di Medsos, Anji Heran Acara Musik di Kota Bandung Masih Dilarang

Acara di Bandung Gagal Digelar Padahal Dapat Restu dari DLH, Pihak DCDC Angkat Bicara

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Perkara Doni Salmanan, Si “Sultan Soreang” Naik ke Proses Penyidikan

Doni Salmanan Asetnya Dikembalikan dan Bebas dari Kewajiban Ganti Kerugian korban

15 December 2022
Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

2 April 2022
Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

22 November 2020
Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini, Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Seorang Wanita Melakukan Percobaan Bunuh Diri di Flyover Pasupati, Begini Ceritanya

30 September 2021
Jadwal dan Daftar Penutupan Jalan di Kota Bandung

Jadwal dan Daftar Penutupan Jalan di Kota Bandung

19 June 2021
Infobandungkota.com

© 2020 Wardhana Indohome

PT CIPTAMAYA PRAKASA INDONESIA

  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA

© 2020 Wardhana Indohome

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In