BANDUNG — Vonis bagi terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, mengalami peningkatan signifikan di tingkat banding.
Hukuman yang sebelumnya 6,5 tahun penjara kini diperberat menjadi 20 tahun.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Teguh Harianto, menegaskan bahwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.
“Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan,” ujar Hakim Teguh dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tinggi Jakarta seperti dilansir dari laman Kompas.com pada Kamis (13/2/2024).
Selain hukuman badan dan denda, majelis hakim juga menaikkan jumlah pidana pengganti dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.
Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, maka aset milik Harvey Moeis akan disita oleh negara.
Apabila asetnya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka hukuman pidananya akan ditambah 10 tahun penjara. “Menghukum uang pengganti Rp 420 miliar,” tegas Hakim Teguh.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengajukan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara bagi Harvey Moeis.
Keputusan tersebut dinilai belum mencerminkan rasa keadilan, mengingat tuntutan jaksa sebelumnya adalah 12 tahun penjara berdasarkan alat bukti yang terungkap dalam persidangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan upaya hukum agar kasus ini mendapat putusan yang lebih proporsional.
“Kami berkomitmen, dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, melakukan banding dan sudah didaftarkan di pengadilan,” ujar Harli di Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Kasus korupsi tata niaga timah ini menjadi perhatian publik karena diperkirakan merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
Dengan adanya putusan banding ini, diharapkan dapat memberikan efek jera serta keadilan yang lebih baik bagi negara dan masyarakat.