BANDUNG – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) resmi memecat Eks Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto.
Majelis Kehormatan Etik Kedokteran IDI memutuskan memberhentikan Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota IDI.
Keputusan tersebut dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat (25/3/2022).
“Keputusannya memang begitu,” Ketua Panitia Muktamar ke-31 IDI dr Nasrul Musadir Alsa, dilansir dari INews.
Sementara itu, Epidemiolog dari Universitas Indonesia (UI) yang juga anggota IDI, Pandu Riono mengatakan bahwa mantan Menkes itu dipecat lantaran telah melakukan pelanggaran etika berat.
“Pelanggaran etika berat,” ucap Pandu tanpa merinci pelanggaran etika yang dimaksud pada Sabtu (26/3/2022), dilansir dari laman Bisnis.
Sekadar informasi, Terawan adalah inisiator Vaksin Nusantara. Hanya saja, vaksin tersebut berbeda dengan vaksin Covid-19 umumnya, karena berbasis sel dendriti.
Sel vaksin itu berasal dari individu yang akan divaksinasi setelah melalui proses selama sekitar 7 hari.
Vaksin Nusantara telah melalui uji klinis fase 2 dan akan memasuki uji klinis fase 3, menurut studi terbaru yang dipublikasikan di clinicaltrials.gov, dilansir Bisnis pada 24 Agustus 2021.
Bahkan sebelumnya. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny Lukito menyampaikan temuan dari inspeksi uji klinik fase I vaksin Nusantara.
Dalam aspek Good Manufacturing Practice (GMP), vaksin yang diprakarsai Terawan Agus Putranto tidak dibuat dalam kondisi steril.
“Produk vaksin dendritik tidak dibuat dalam kondisi yang steril,” kata Penny dalam keterangan tertulis, Rabu (14/4/2021) lalu.
Bahkan BPOM memperoleh 3 temuan yang ganjil dari vaksin Nusantara yaitu, vaksin Nusantara berjalan tanpa pengawasan, tak memenuhi konsep pembuktian, dan belum diujicobakan ke hewan.
Hasil Keputusan MKEK
Berikut hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK:
Pertama, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen secara permanen terhadap Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota IDI.
Kedua, pemberhentian tersebut dilaksanakan PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja.
Ketiga, ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.