BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mendukung keputusan pemeritah pusat terkait larangan Mudik Lebaran, termasuk mudik lokal di wilayah aglomerasi pada 6 hingga 17 Mei 2021.
Diketahui, Bandung Raya merupakan salah satu daerah aglomerasi di Indonesia, yang meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Bandung Barat, dan Cimahi.
“Satgas pusat ngeluarin peraturan baru, larangan mudik untuk aglomerasi yang sebelumnya diperbolehian aktivitas di Bandung Raya, ternyata dilarang. Itu kita akan ikuti,” ujar Wali Kota Bandung, Oded M Danial, Jumat (7/5/2021).
Oded menilai kebijakan pemerintah pusat itu rasional dalam rangka menekan laju penyebaran Covid-19.
“Kita sebagai pemerintah daerah apabila ternyata sangat rasional bagus dan baik untuk kepentingan menyikapi Covid-19 kita nanti ikut,” jelas Oded.
Wali Kota Bandung ini mengaku sejatinya ia sempat kurang sreg dengan izin mudik lokal.
“Kalau saya dari awal sesungguhnya punya mazhab, sebaiknya aglomerasi itu enggak usah tapi kita harus ngikutin pusat dulu karena enggak ada jaminan masyarakat bisa mengikuti protokol kesehatan itu yang hawatir,” tegasnya.
Untuk itu, Oded meminta masyarakat turut mendukung keputusan ini dan mengurangi mobilitas serta mengurangi mendatangi ke lokasi lokasi yang berpotensi menciptakan kerumunan.
Untuk diketahui, sebelumnya Pemerintah dengan tegas melarang mudik lokal di kawasan aglomerasi pada Lebaran 2021 ini.
Pelarangan ini sebagai bentuk upaya pemerintah untuk mencegah penularan Covid-19. Hal ini disampaikan oleh juru bicara Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers, Kamis (6/5/2021).
“Untuk memecah kebingungan masyarakat terkait mudik lokal di wilayah aglomerasi saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apa pun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi, dengan urgensi mencegah dengan maksimal interaksi fisik sebagai cara transmisi virus dari satu orang ke orang lain,” kata Wiku, dilansir dari laman Detikcom.
Namun tak perlu khawatir, aktivitas masyarakat di sektor-sektor esensial tetap bisa beroperasi.
“Namun perlu ditekankan bahwa kegiatan lain selain kegiatan mudik di dalam satu wilayah kota/kabupaten aglomerasi, khususnya di sektor-sektor esensial, akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apa pun demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah,” katanya.
Editor: Novirahmaya
















