BANDUNG – Iskandar Zulkarnain kini resmi menjabat sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung setelah dilantik oleh Penjabat Wali Kota Bandung, A. Koswara, di Balai Kota Bandung pada Selasa, (31/12/2024).
Ia akan mulai mengemban tugas baru ini efektif per 1 Januari 2025.
Pelantikan ini didasarkan pada Surat Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 821.2/KEP.1723-BKPSDM/2024 tentang pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bandung.
Tak hanya Iskandar, sebanyak 61 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari lingkungan Pemkot Bandung juga dilantik untuk mengisi jabatan fungsional di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung.
Dalam sambutannya, A. Koswara menyampaikan harapan agar Iskandar dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
“Saya percaya bahwa saudara-saudara akan menjalankan tugas dan amanah yang telah diberikan. Semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu bersama kita,” ucap Koswara.
Koswara juga mengingatkan pentingnya peran Sekda sebagai pemimpin birokrasi dan inspirator bagi ASN di lingkungan Pemkot Bandung.
“Amanah dari jabatan ini sungguh sangat terpilih. Untuk memperoleh jabatan, tidak semua orang bisa dan harus melalui proses yang sangat selektif,” tambahnya.
Selain itu, ia juga menyampaikan apresiasi kepada Penjabat Sekda sebelumnya, Dharmawan, yang kini kembali menjabat sebagai Inspektur Daerah Kota Bandung.
“Kami juga sampaikan terima kasih kepada Pak Dharmawan, yang telah menjalankan tugas sebagai Penjabat Sekda,” tuturnya.
Sebelum menduduki jabatan ini, Iskandar Zulkarnain memiliki rekam jejak yang cukup panjang di Pemkot Bandung.
Beberapa posisi yang pernah ia emban antara lain di Dinas Penataan Ruang serta Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung.