BANDUNG – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) secara sah menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Istri Ferdy Sambo itu dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Menjatuhkan vonis 20 tahun penjara,” kata hakim saat membacakan vonis terhadap Putri dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023), dilansir dari Berita Satu.
Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut agar Putri dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. Lantaran ada hal yang meringankan Putri Candrawathi, yakni sopan selama persidangan serta belum pernah dihukum.
Sementara untuk hal-hal yang memberatkan yakni Putri dinilai tidak menyesali perbuatannya, berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, dan tidak mengakui perbuatannya.
Perbuatan Putri yang menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir J, jelas menimbulkan duka bagi keluarga korban dan memancing keresahan di masyarakat.
Dalam rangkaian persidangan, istri Ferdy Sambo itu tetap mengeklaim bahwa dirinya sudah diperkosa hingga dianiaya Brigadir J di hari ulang tahun pernikahannya dengan Sambo, 7 Juli 2022 lalu.
Putri mengaku tidak menyangka bisa mengalami peristiwa pahit seperti itu di hari ulang tahun pernikahannya. Bahkan ia juga mengeklaim Brigadir J mengancam akan membunuh orang-orang terdekatnya jika ulahnya itu dibocorkan. Sehingga Putri mengaku sangat ketakutan sekaligus merasakan malu.