BANDUNG — Pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan mulai tahun 2026. Kenaikan tersebut akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal negara.
Rencana ini tertuang dalam Buku II Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan Negara (RAPBN) 2026. Menteri Keuangan Sri Mulyani menekankan bahwa penyesuaian iuran diperlukan demi menjaga program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menjadi andalan jutaan masyarakat Indonesia.
“Dalam kerangka pendanaan, skema pembiayaan perlu disusun secara komprehensif untuk menjaga keseimbangan kewajiban antara tiga pilar utama yakni peserta masyarakat, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah,” tulis Sri Mulyani dalam nota keuangan tersebut, Senin (18/8/2025). Dilansir dari laman Kumparan.com.
Ia menambahkan, kenaikan iuran tidak dilakukan sekaligus, melainkan bertahap agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.
“Untuk itu, penyesuaian [kenaikan] iuran dapat dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan daya beli dan kondisi masyarakat fiskal pemerintah. Pendekatan bertahap ini penting untuk meminimalisir gejolak sekaligus menjaga program keinginan,” jelasnya.
Selain itu, pemerintah juga menekankan pentingnya menjaga likuiditas Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan, salah satunya dengan memanfaatkan skema pembiayaan kreatif seperti supply chain financing dan instrumen lainnya.
Kebijakan ini juga berdampak pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemerintah harus menyesuaikan alokasi untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI), memberikan kontribusi tambahan untuk peserta mandiri kelas III (PBPU/BP), hingga menanggung iuran pegawai negeri sebagai pemberi kerja.
“Melalui sinergi kebijakan antar Kementerian/Lembaga terkait yang mencakup perbaikan tata kelola, penataan pendanaan, dan penyesuaian bertahap ini, stabilitas DJS Kesehatan dapat terjaga sehingga program JKN tetap berkelanjutan dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh lapisan masyarakat,” tulis Sri Mulyani.
















