BANDUNG — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte Ltd.
Ada dua alasan utama di balik keputusan ini: kurangnya keterbukaan data saat demonstrasi nasional pada akhir Agustus 2025, serta dugaan adanya aktivitas judi online melalui fitur siaran langsung TikTok.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa langkah ini diambil karena TikTok hanya memberikan sebagian data terkait aktivitas TikTok Live saat aksi unjuk rasa 25–30 Agustus 2025.
“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” ujar Alexander, seperti dilansir dari laman Kompas.com pada Jumat (3/10/2025).
Ia menambahkan, sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) privat, TikTok wajib tunduk pada aturan yang berlaku.
“Kami menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” kata Alexander.
Dugaan Aktivitas Judi Online
Selain soal data demonstrasi, Komdigi juga menyoroti dugaan monetisasi aktivitas judi online yang dilakukan lewat fitur live streaming di TikTok.
“Atas dugaan monetisasi aktivitas siaran langsung dari akun yang terindikasi aktivitas perjudian online, Komdigi telah mengajukan permintaan data yang mencakup informasi traffic, aktivitas siaran langsung (live streaming), serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift,” jelas Alexander.
Permintaan data ini sesuai Pasal 21 ayat (1) Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, yang mengatur kewajiban PSE privat untuk memberikan akses terhadap sistem elektronik dan/atau data elektronik kepada kementerian atau lembaga terkait dalam rangka pengawasan.
Komdigi sebelumnya telah memanggil TikTok pada 16 September 2025 dan memberi tenggat hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data secara lengkap.
Namun, TikTok menolak dengan alasan kebijakan internal.
“Dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap,” kata Alexander.
“Melalui surat resmi dari TikTok bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, disampaikan bahwa TikTok memiliki kebijakan dan prosedur internal yang mengatur cara menangani dan menanggapi permintaan data, sehingga TikTok menyatakan tidak dapat memberikan data yang diminta,” lanjutnya.
Perlindungan Warga Jadi Prioritas
Alexander menegaskan bahwa pembekuan ini bukan hanya tindakan administratif, melainkan bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat dari potensi penyalahgunaan teknologi digital.
“Komdigi berkomitmen untuk menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk memberikan perlindungan bagi pengguna, khususnya kelompok rentan anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal,” ujarnya.
Ia menutup dengan penegasan bahwa semua platform digital wajib mematuhi hukum di Indonesia.
“Komdigi akan terus memperkuat pengawasan terhadap seluruh PSE terdaftar, dan memastikan bahwa setiap platform digital menjalankan operasionalnya dengan penuh tanggung jawab,” tegas Alexander.