BANDUNG – Tubagus Joddy resmi ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan maut di Tol Nganjuk, Jawa Timur yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah.
Sopir Vanessa Angel itu kini telah ditahan di Polres Jombang, Jawa Timur.
Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Gatot Repli Handoko.
“[Ditahan di] Polres Jombang,” kata Gatot seperti dilansir dari laman Liputan6, Kamis (11/11/2021).
Tubagus Joddy dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 dan atau Pasal 311 Ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
“Kalau 310 enam tahun dan 311 ancaman 12 tahun,” tegasnya.
Sebelumnya sopir pribadi Vanessa Angel itu menjadi perbincangan publik.
Bahkan warganet pun geram lantaran sebelum kecelakaan Joddy mengunggah sebuah video di akun Instagram pribadinya, yang menampilkan dirinya mengemudikan kendaraan Vanessa dan keluarga dengan kecepatan tinggi.
Joddy diklaim telah abai dalam memperhatikan keselamatan berkendara dengan bermain ponsel.












