BANDUNG – Pemerintah akhirnya memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker.
Pelonggaran ini diberikan setelah memperhatikan kondisi COVID-19 di Indonesia yang semakin terkendali.
“Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” kata Presiden Joko Widodo alias Jokowi, dalam keterangan resmi dari Sekretariat Kabinet, Selasa (17/5/2022).
Jokowi menegaskan, masyarakat tetap harus pakai masker di ruangan tertutup.
“Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” kata RI 1 itu.
Namun, masyarakat kategori rentan maupun yang bergejala batuk dan pilek untuk tetap mengenakan masker saat beraktivitas.
“Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas,” kata Jokowi.
“Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” imbuhnya.
Selain itu, pemerintah juga melonggarkan persyaratan perjalanan domestik dan luar negeri bagi masyarakat yang sudah divaksinasi COVID-19 dosis lengkap.
“Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen,” tandasnya.