BANDUNG – Presiden Joko Widodo alias Jokowi resmi meneken PerpresNomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Dalam Perpres tersebut, termuat perubahan aturan penyediaan, distribusi dan harga bahan bakar minyak (BBM) khusus penugasan.
Dengan demikian, Pemerintah hanya mengubah harga, bukan menghapus BBM beroktan (RON) minimal 88 seperti Premium dari pasaran.
Dilansir dari CNN Indonesia, Senin (3/1/2022), aturan tersebut direvisi demi menurunkan emisi gas buang kendaraan bermotor, mengoptimalkan penyediaan, dan pendistribusian bahan bakar minyak di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam Perpres terbaru, Jokowi mengubah Pasal 3 Pasal 3 ayat 2.
Semula pemerintah menetapkan bahan Premium dapat didistribusikan di seluruh wilayah Indonesia, kecuali di wilayah Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bali.
Namun kini pemerintah memastikan, distribusi BBMN jenisPremium masih bisa dilakukan di seluruh wilayah Indonesia, tanpa terkecuali.
Sebelumnya, masyarakat digemparkan dengan kabar bahwa Pertamina berencana akan menghapus BBM jenis Premium dan Pertalite.
Sebab Pertamina hanya akan menjual bensin dengan nilai RON di atas 90. Sementara Premium hanya memiliki nilai RON 88, dan Pertalite RON 90.