• Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy Policy
Wednesday, 24 June 2026
Advertisement
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
LAPOR
No Result
View All Result
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Infobandungkota.com
Home Bandung Raya

KAI Daop 2 Bandung Melarang Keras Masyarakat Ngabuburit di Rel

Febri Oktapiana by Febri Oktapiana
19 Apr 2021
in Bandung Raya
Reading Time: 2 mins read
0 0
0
KAI Daop 2 Bandung Melarang Keras Masyarakat Ngabuburit di Rel
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – PT Kereta Api Indonesia (KAI) melarang keras masyarakat melakukan kegiatan ngabuburit di jalur rel kereta api.

Sebab jalur kereta merupakan jalur yang dilindungi Undang-Indang Republik Indonesia.

Berita Terkait

Bandung Zoo Segera Dibuka Kembali, Pengelola Baru Siapkan Revitalisasi dan Penguatan Konservasi

Bandung Zoo Segera Dibuka Kembali, Pengelola Baru Siapkan Revitalisasi dan Penguatan Konservasi

11 June 2026
Persib Tampil di Asia, Bandung Berpeluang Makin Dikenal Dunia

Persib Tampil di Asia, Bandung Berpeluang Makin Dikenal Dunia

31 May 2026
Anak Hilang hingga Sesak Napas Saat Konvoi Persib, Petugas Gabungan Bergerak Cepat Evakuasi Bobotoh

Anak Hilang hingga Sesak Napas Saat Konvoi Persib, Petugas Gabungan Bergerak Cepat Evakuasi Bobotoh

27 May 2026
Semangat Bobotoh Difabel Ini Bikin Haru, Tetap Ikut Konvoi Persib Bersama Anak-anaknya

Semangat Bobotoh Difabel Ini Bikin Haru, Tetap Ikut Konvoi Persib Bersama Anak-anaknya

25 May 2026

Menurut UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Jalur Kereta Api adalah jalur yang terdiri atas rangkaian petak jalan rel yang meliputi ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api, termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi lalu lintas kereta api.

Demikian diungkapkan Pelaksana Harian (Pelakhar) Manager Humasda Daop 2 Bandung, M Reza Fahlepi.

Dengan karakteristik jalur yang khusus seperti itu maka jalur kereta api tidak bisa dimanfaatkan secara sembarangan karena menyangkut keselamatan perjalanan kereta api terlebih lagi untuk kegiatan ngabuburit saat bulan Ramadhan ini.

Ngabuburit atau menurut kamus bahasa Sunda Ngalantung Ngadagoan Burit artinya berjalan jalan atau bersantai santai menunggu senja, menjadi suatu kebiasaan yang dilakukan oleh sebagian besar warga masyarakat di negara kita.

Kebiasaan menanti senja ini sayangnya banyak dilakukan di sejumlah lokasi yang bukan peruntukkannya.

Rel kereta api, stasiun terowongan dan jembatan KA menjadi beberapa titik yang difavoritkan untuk ngabuburit tersebut, sehingga tentunya akan menjadi bahaya bukan hanya bagi keselamatan perjalanan kereta api, namun juga bagi warga masyarakat yang melakukan kegiatan di lokasi terlarang tersebut.

“Terkait banyaknya masyarakat yang ngabuburit di jalur kereta api, dan sejumlah ruang manfaat jalur kereta api tentunya dapat saya katakan bahwa kegiatan tersebut jelas melanggar aturan yang berlaku dan sangat berbahaya, sejumlah himbauan telah disampaikan dan papan larangan pun telah kami pasang di sejumlah titik ruang manfaat jalur kereta api namun masih banyak warga masyarakat yang masih berada di lokasi terlarang tersebut,” ujar Reza, Senin (19/4/2021).

Untuk itu, Reza menyampaikan bahwa tidak boleh ada orang yang tak berkepentingan di lintasan kereta api karena itu sangat membahayakan.

Hal ini ditegaskan dalam UU No 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pada pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian.

Dalam ayat (1) pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Selain membahayakan kegiatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap pasal 199 UU 23 tahun 2007 berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).

Reza menghimbau agar masyarakat turut membantu menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan juga memberi pengertian atau teguran apabila ada masyarakat yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api.

“Petugas kami senantiasa menyampaikan himbauan atas larangan berada di lokasi tersebut sesuai undang undang yang berlaku,” ungkap Reza.

Tentunya di tengah musim Pandemi Covid 19 seperti saat ini, akan menimbulkan resiko besar terjadinya penularan akibat adanya kerumunan warga masyarakat yang melakukan ngabuburit tersebut.

Dengan kesadaran bersama bukan hanya perjalanan kereta api yang akan terlindungi tapi tentunya keselamatan masyarakat juga lebih terjaga.

Reza pun berpesan agar masyarakat melakukan kegiatan yang lebih positif di bulan Ramadhan ini, ketimbang ngabuburit di rel kereta yang tentunya berbahaya.

“Mari kita laksanakan ngabuburit ditempat yang tidak dilarang dan membahayakan serta tetap patuhi protokol kesehatan dan jalankan 5M (memakai masker, mencuci tangan menggunakan air dan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas dan interaksi).”

“Jadikan Ramadhan kali ini jauh lebih bermakna dengan aktivitas yang bermanfaat dan menghindarkan diri dari wabah Covid-19,” pungkas Reza.

Tags: NgabuburitPT KAIPT KAI DAOP 2 BandungRamadhan

Rekomendasi untuk Anda

11 Jalur Kereta di Jawa Barat Akan Diaktifkan Lagi, Salah Satunya Jalur Bandung–Ciwidey
Bandung Raya

Reaktivasi Jalur KA di Jawa Barat Disambut Positif, KAI Dukung Mobilitas dan Ekonomi

17 April 2025
Ngabuburit Seru Anak Yatim di Bandung Zoo, Ditutup dengan Bukber Penuh Kebahagiaan
Bandung Kota

Ngabuburit Seru Anak Yatim di Bandung Zoo, Ditutup dengan Bukber Penuh Kebahagiaan

18 March 2025
Ngabuburit di Bandung: Warga Antusias Ikut Joyride Maung, Ribuan Paket Buka Puasa Disiapkan
Bandung Kota

Ngabuburit di Bandung: Warga Antusias Ikut Joyride Maung, Ribuan Paket Buka Puasa Disiapkan

1 March 2025
Ada Wacana Libur Sekolah Satu Bulan Selama Ramadhan, Ini Penjelasan Wamenag
Nasional

Ada Wacana Libur Sekolah Satu Bulan Selama Ramadhan, Ini Penjelasan Wamenag

30 December 2024
PT KAI Daop II Tawarkan Diskon 20 Persen untuk Tiket Kereta Selama Bandung Great Sale 2024
Bandung Kota

PT KAI Daop II Tawarkan Diskon 20 Persen untuk Tiket Kereta Selama Bandung Great Sale 2024

9 September 2024
Ingin Tukar Uang untuk Salam Tempel? Bank Indonesia Siapkan Kas Keliling
Bandung Kota

Ingin Tukar Uang untuk Salam Tempel? Bank Indonesia Siapkan Kas Keliling

20 March 2024
Next Post
Pemkot Bandung Segera Lelang Kolam Retensi di Jalan Bima

Pemkot Bandung Segera Lelang Kolam Retensi di Jalan Bima

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Perkara Doni Salmanan, Si “Sultan Soreang” Naik ke Proses Penyidikan

Doni Salmanan Asetnya Dikembalikan dan Bebas dari Kewajiban Ganti Kerugian korban

15 December 2022
Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

2 April 2022
Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

22 November 2020
Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

15 December 2025
Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini, Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Seorang Wanita Melakukan Percobaan Bunuh Diri di Flyover Pasupati, Begini Ceritanya

30 September 2021
Infobandungkota.com

© PT Nusantara Data Indonesia

PT CIPTAMAYA PRAKASA INDONESIA

  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA

© PT Nusantara Data Indonesia

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In