• Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy Policy
Saturday, 10 May 2025
Advertisement
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
LAPOR
No Result
View All Result
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Infobandungkota.com
Home Bandung Kota

Kapasitas Jumatan di Kota Bandung Dibatasi 30 Persen

Febri Oktapiana by Febri Oktapiana
07 Dec 2020
in Bandung Kota
Reading Time: 1 min read
0 0
0
Kapasitas Jumatan di Kota Bandung Dibatasi 30 Persen

Foto: Humas Bandung

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengeluarkan kebijan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional, menyusul lonjakan kasus Covid-19.

Sebab Kota Bandung berstatus zona merah, sejumlah tempat peribatan pun diperbolehkan untuk menerima jamaah namun dengan batas 30 persen dari kapasitas daya tampungnya,

Berita Terkait

Pengemudi Penabrak Siswa SMAN 5 di Jalan Anggrek Ditetapkan sebagai Tersangka

Pengemudi Penabrak Siswa SMAN 5 di Jalan Anggrek Ditetapkan sebagai Tersangka

10 May 2025
Pemkot Bandung Tunjukkan Komitmen Lewat Program Kecil yang Berdampak Nyata

Pemkot Bandung Tunjukkan Komitmen Lewat Program Kecil yang Berdampak Nyata

10 May 2025
Farhan Pastikan Bandung Aman di Tengah Euforia Juara Persib: Cuma Ramai, Bukan Rusuh

Farhan Pastikan Bandung Aman di Tengah Euforia Juara Persib: Cuma Ramai, Bukan Rusuh

10 May 2025
Bandung Siaga 112 Tetap Standby Selama Euforia Juara Persib

Bandung Siaga 112 Tetap Standby Selama Euforia Juara Persib

10 May 2025

Aturan itu pun berlaku bagi salat Jum’at di Kota Bandung. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Wali (Perwal) Kota Bandung nomor 73 tahun 2020.

“Selama pandemi covid-19, kegiatan di rumah ibadah diperbolehkan dengan ketentuan wajib menerapkan AKB dan pengelola wajib menerapkan protokol kesehatan. Kapasitas jamaah dibatasi paling banyak 30 persen,” ujar Wali Kota Bandung, Oded M Danial dalam perwal yang diterima infobandungkota.com, Sabtu (6/12/2020).

Sedangkan untuk kegiatan sosial di rumah ibadah seperti pertemuan masyarakat dan akad pernikahan dikurangi kapasitasnya menjadi 20 persen atau tidak boleh lebih dari 30 orang.

Peraturan ini berlaku sejak ditandatangani Wali Kota Bandung, Oded M Danial pada 4 Desember 2020.

Tags: Covid-19Kota BandungPSBBZona Merah

Rekomendasi untuk Anda

Pengemudi Penabrak Siswa SMAN 5 di Jalan Anggrek Ditetapkan sebagai Tersangka
Bandung Kota

Pengemudi Penabrak Siswa SMAN 5 di Jalan Anggrek Ditetapkan sebagai Tersangka

10 May 2025
Farhan Pastikan Bandung Aman di Tengah Euforia Juara Persib: Cuma Ramai, Bukan Rusuh
Bandung Kota

Farhan Pastikan Bandung Aman di Tengah Euforia Juara Persib: Cuma Ramai, Bukan Rusuh

10 May 2025
Bandung Siaga 112 Tetap Standby Selama Euforia Juara Persib
Bandung Kota

Bandung Siaga 112 Tetap Standby Selama Euforia Juara Persib

10 May 2025
Kota Tetap Kinclong Usai Pesta Juara Persib, Petugas Kebersihan Bergerak Sejak Subuh
Bandung Kota

Kota Tetap Kinclong Usai Pesta Juara Persib, Petugas Kebersihan Bergerak Sejak Subuh

10 May 2025
Prediksi Persib Menang 3-0, Wawalkot Erwin: Rayakan dengan Tertib, Jangan Naik ke Flyover!
Bandung Kota

Prediksi Persib Menang 3-0, Wawalkot Erwin: Rayakan dengan Tertib, Jangan Naik ke Flyover!

9 May 2025
Jelang Laga Persib vs Barito, Pemkot Bandung Siaga Hadapi Euforia Bobotoh
Bandung Kota

Jelang Laga Persib vs Barito, Pemkot Bandung Siaga Hadapi Euforia Bobotoh

9 May 2025
Next Post
Ridwan Kamil Tetapkan Satu Daerah di Jawa Barat Jadi Zona Merah Covid-19

Jelang Pilkada Serentak, Ini Pesan Ridwan Kamil

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Perkara Doni Salmanan, Si “Sultan Soreang” Naik ke Proses Penyidikan

Doni Salmanan Asetnya Dikembalikan dan Bebas dari Kewajiban Ganti Kerugian korban

15 December 2022
Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

2 April 2022
Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

22 November 2020
Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini, Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Seorang Wanita Melakukan Percobaan Bunuh Diri di Flyover Pasupati, Begini Ceritanya

30 September 2021
Jadwal dan Daftar Penutupan Jalan di Kota Bandung

Jadwal dan Daftar Penutupan Jalan di Kota Bandung

19 June 2021
Infobandungkota.com

© 2020 Wardhana Indohome

PT CIPTAMAYA PRAKASA INDONESIA

  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA

© 2020 Wardhana Indohome

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In