• Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy Policy
Friday, 3 October 2025
Advertisement
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
LAPOR
No Result
View All Result
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Infobandungkota.com
Home Nasional

Karyawan yang Kerja saat Pemilu Berhak Dapat Uang Lembur

Novi Rahma by Novi Rahma
08 Feb 2024
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0 0
0
KPU Kota Bandung Beberkan Alasan Milenial Jadi Incaran Parpol untuk Pemilu 2024

Ilustrasi pemilu (dw.com/Amir)

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tinggal menghitung hari.

Pada Rabu 14 Februari 2024, rakyat Indonesia di 38 provinsi akan serentak memilih wakil rakyat yang akan duduk di DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPD, DPR RI serta Presiden dan Wakil Presiden.

Berita Terkait

SPBUN & FPHJ Sepakat Tolak Reforma Agraria di Hutan dan Kebun Negara, Warga Diingatkan Bahaya Deforestasi

SPBUN & FPHJ Sepakat Tolak Reforma Agraria di Hutan dan Kebun Negara, Warga Diingatkan Bahaya Deforestasi

1 October 2025
APBN 2026 Tetapkan Indikator Baru, Pendapatan Rata-rata Warga RI Ditargetkan Rp7,6 Juta per Bulan

APBN 2026 Tetapkan Indikator Baru, Pendapatan Rata-rata Warga RI Ditargetkan Rp7,6 Juta per Bulan

29 September 2025
Muhammadiyah Resmi Menetapkan Ramadhan 1447 H, 18 Februari 2026

Muhammadiyah Resmi Menetapkan Ramadhan 1447 H, 18 Februari 2026

27 September 2025
Polri Stop Pakai Sirene “Tot Tot Wuk Wuk”, Warga Jalan Lebih Tenang

Polri Stop Pakai Sirene “Tot Tot Wuk Wuk”, Warga Jalan Lebih Tenang

20 September 2025

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga telah menerbitkan Surat Edaran yang mengatur libur bagi para pekerja yang bekerja selama pelaksanaan Pemilu 2024.

Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran Menaker Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Kemnaker menegaskan, pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja untuk memberikan hak pilihnya untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Diketahui, ada tiga poin yang disampaikan dalam SE Menaker, yakni:

1. Hari Libur untuk Pemilu sesuai UU

Hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional untuk pelaksanaan pemungutan suara ini ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Hari libur berlaku untuk pemilihan presiden (pilpres) maupun pemilihan anggota legislatif (pileg) DPD, DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Hari libur atau hari yang diliburkan ini juga berlaku untuk pemilihan kepala daerah (pilkada), termasuk pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

2. Pengusaha Harus Izinkan Pekerja Mencoblos

Para pengusaha wajib memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan hak pilihnya selama hari pemungutan suara.

Jika hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

3. Pekerja Masuk Kerja di Hari Pemilu Dapat Upah Lembur

Pekerja atau buruh yang bekerja saat hari dan tanggal pemungutan suara, maka berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sudah menetapkan sebagai Hari Libur Nasional saat hari pemungutan suara. Ini sudah ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sebagai Hari Libur Nasional.

“Menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” tulis Keppres yang diunggah di situs resmi Sektretariat Presiden pada Selasa (6/2/2024).

Penetapan 14 Februari 2024 sebagai Hari Libur Nasional ini diambil dengan berbagai pertimbangan.

Pertama, penetapan Hari Libur Nasional ini dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya.

Kedua, berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak saat hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

Ketiga, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, KPU menetapkan hari Rabu, 14 Februari 2024 sebagai hari dan tanggal pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Keempat, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam ketiga poin tersebut, perlu menetapkan keputusan Presiden tentang Hari Pemungutan Suara Pemilu Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional.

Tags: KemnakerPemilu 2024Presiden

Rekomendasi untuk Anda

Prabowo Ganti 5 Menteri, Diantaranya Menko Polhukam dan Menteri Keuangan Serta Menteri Baru Haji dan Umroh
Nasional

Prabowo Ganti 5 Menteri, Diantaranya Menko Polhukam dan Menteri Keuangan Serta Menteri Baru Haji dan Umroh

8 September 2025
Menaker Resmi Hapus Syarat Usia dan Larang Diskriminasi Fisik dalam Lowongan Kerja
Nasional

Menaker Resmi Hapus Syarat Usia dan Larang Diskriminasi Fisik dalam Lowongan Kerja

29 May 2025
Menaker Resmi Larang Perusahaan Tahan Ijazah dan Dokumen Pribadi Karyawan
Nasional

Menaker Resmi Larang Perusahaan Tahan Ijazah dan Dokumen Pribadi Karyawan

21 May 2025
Status Mitra Ojol Akan Berubah, Pemerintah Susun Regulasi Baru
Nasional

Status Mitra Ojol Akan Berubah, Pemerintah Susun Regulasi Baru

19 February 2025
Pengusaha Wajib Bayar Upah Lembur Pegawai yang Bekerja Saat Libur
Nasional

Pengusaha Wajib Bayar Upah Lembur Pegawai yang Bekerja Saat Libur

29 January 2025
Jokowi: Saya dan Ma’ruf Amin Mohon Maaf atas Segala Salah Selama Jadi Presiden-Wapres
Nasional

Jokowi: Saya dan Ma’ruf Amin Mohon Maaf atas Segala Salah Selama Jadi Presiden-Wapres

1 August 2024
Next Post
Peringati Hari Pers Nasional, Jurnalis di Kota Bandung Gelar Bakti Sosial

Peringati Hari Pers Nasional, Jurnalis di Kota Bandung Gelar Bakti Sosial

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Perkara Doni Salmanan, Si “Sultan Soreang” Naik ke Proses Penyidikan

Doni Salmanan Asetnya Dikembalikan dan Bebas dari Kewajiban Ganti Kerugian korban

15 December 2022
Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

2 April 2022
Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

22 November 2020
Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini, Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Seorang Wanita Melakukan Percobaan Bunuh Diri di Flyover Pasupati, Begini Ceritanya

30 September 2021
Jadwal dan Daftar Penutupan Jalan di Kota Bandung

Jadwal dan Daftar Penutupan Jalan di Kota Bandung

19 June 2021
Infobandungkota.com

© PT Nusantara Data Indonesia

PT CIPTAMAYA PRAKASA INDONESIA

  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA

© PT Nusantara Data Indonesia

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In