Kasasi Ditolak, Herry Wirawan Si Predator Seksual Tetap Dihukum Mati

BANDUNG – Wargi Bandung tentu masih ingat dengan kasus Herry Wirawan, si predator seksual yang melakukan pemerkosaan terhadap 13 santri.

Namun kabar terkini, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan predator seksual asal Bandung Herry Wirawan, sehingga tetap divonis pidana mati.

“Kasasi JPU dan TDW = Tolak,” demikian seperti dikutip dalam laman resmi MA, pada Selasa (3/1/2023).

Perkara dengan nomor: 5642 K/PID.SUS/2022 dibacakan pada Kamis, 8 Desember 2022.

Sebelumnya di tingkat banding, Herry Wirawan divonis dengan hukuman mati. Putusan itu lebih berat dibanding di tingkat pertama.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Herri Swantoro mengabulkan hukuman tersebut setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang menghukum Herry Wirawan pidana penjara seumur hidup.

“Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” kata Herri Swantoro di Bandung, Jawa Barat, pada Senin, 4 April 2022 lalu.

Herry Wirawan yang juga mendapat vonis penjara seumur hidup, lolos dari hukuman kebiri.

Saat itu Majelis hakim dalam pertimbangannya mengklaim bahwa kebiri hanya bisa dikenakan untuk jangka waktu paling lama dua tahun setelah terpidana menjalani pidana pokok.

“Apabila terdakwa dipidana mati atau dipidana penjara seumur hidup, maka tindakan kebiri kimia tidak memungkinkan untuk dilaksanakan,” kata Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo, Selasa, 15 Februari 2022 lalu.

Alhasil pada tingkat pertama, Herry Wirawan divonis dengan pidana penjara seumur hidup.