BANDUNG – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dirjen P2P) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/4022/2023 tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Virus Nipah.
SE yang ditandatangani Dirjen P2P Maxi Rein Rondonuwu pada 25 September ini ditujukan kepada para kepala dinas kesehatan (dinkes), kepala kantor kesehatan pelabuhan (KKP), kepala laboratorium kesehatan masyarakat, direktur rumah sakit, kepala puskesmas, serta Asosiasi Klinik Indonesia.
Melansir dari WHO, Virus Nipah (NiV) merupakan virus zoonosis (ditularkan dari hewan ke manusia) dan juga dapat ditularkan melalui makanan yang terkontaminasi atau langsung antar manusia. Pada orang yang terinfeksi, penyakit ini menyebabkan berbagai penyakit mulai dari infeksi tanpa gejala (subklinis) hingga penyakit pernapasan akut dan ensefalitis yang fatal. Virus ini juga dapat menyebabkan penyakit parah pada hewan seperti babi, sehingga menimbulkan kerugian ekonomi yang signifikan bagi para peternak.
Dirjen P2P mengatakan, penerbitan SE ini dimaksudkan untuk meningkatkan kewaspadaan bagi semua pemangku kepentingan terkait deteksi dini kasus penyakit virus nipah.
“Hingga saat ini keberadaan virus nipah pada manusia di Indonesia belum banyak diketahui. Namun mengingat letak geografis Indonesia berdekatan dengan negara yang melaporkan wabah, maka kemungkinan risiko penyebaran dapat terjadi,” ujar Maxi.
Dalam SE, Maxi meminta KKP, dinkes provinsi/kabupaten/kota, serta fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) untuk melakukan pemantauan kasus dan negara terjangkit di tingkat global melalui kanal resmi Kemenkes dan Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Kemudian, meningkatkan pengawasan terhadap orang (awak, personel, dan penumpang), alat angkut, barang bawaan, lingkungan, vektor, binatang pembawa penyakit di pelabuhan, bandar udara (bandara), dan pos lintas batas negara (PLBN), terutama yang berasal dari negara terjangkit.
Selanjutnya, meningkatkan kewaspadaan dini dengan melakukan pemantauan kasus sindrom demam akut yang disertai gejala pernapasan akut atau kejang atau penurunan kesadaran serta memiliki riwayat perjalanan dari daerah terjangkit. Deteksi dan respons selanjutnya dapat merujuk Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nipah.
Fasyankes juga diminta untuk memantau dan melaporkan kasus yang ditemukan sesuai dengan pedoman melalui laporan Surveilans Berbasis Kejadian/Event Based Surveillance (EBS) kepada Dirjen P2P melalui aplikasi SKDR dan Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) di nomor Telp//WhatsApp 0877-7759-1097.
Maxi meminta dinkes untuk mengirimkan spesimen kasus suspek ke Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan d/h Laboratorium Prof. dr Srie Oemijati untuk dilakukan pemeriksaan.
Untuk laporan penemuan kasus suspek/probable/konfirmasi dari fasyankes, kata Maxi, harus dilakukan investigasi dalam 1×24 jam termasuk pelacakan kontak erat.
Fakta-fakta soal Virus Nipah
- Infeksi virus Nipah pada manusia menyebabkan berbagai gambaran klinis, mulai dari infeksi tanpa gejala (subklinis) hingga infeksi saluran pernapasan akut dan ensefalitis yang fatal.
- Tingkat kematian kasus diperkirakan mencapai 40% hingga 75%. Angka ini dapat bervariasi berdasarkan wabah, tergantung pada kemampuan setempat dalam surveilans epidemiologi dan manajemen klinis.
- Virus Nipah dapat menular ke manusia melalui hewan (seperti kelelawar atau babi), atau makanan yang terkontaminasi dan juga dapat menular langsung dari manusia ke manusia.
- Kelelawar buah dari famili Pteropodidae merupakan inang alami virus Nipah.
- Tidak ada pengobatan atau vaksin yang tersedia untuk manusia atau hewan. Perawatan utama bagi manusia adalah perawatan suportif.
- Tinjauan tahunan daftar penyakit prioritas Cetak Biru Penelitian dan Pengembangan WHO pada tahun 2018 menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk mempercepat penelitian dan pengembangan virus Nipah.
Sumber: Kemenkes, Sekretariat Kabinet RI, WHO