BANDUNG — Pemilik kendaraan yang tidak memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) selama dua tahun setelah masa berlaku habis harus bersiap menghadapi konsekuensi serius.
Data kendaraan yang tidak diperpanjang akan dihapus, dan kendaraan tersebut tidak bisa lagi digunakan di jalan raya. Bahkan, setelah penghapusan data, kendaraan yang tidak memenuhi syarat operasional dapat disita.
Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menegakkan aturan penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak lima tahunan dan tidak diregistrasi ulang dalam dua tahun berikutnya.
Kendaraan yang sudah dihapus datanya akan berstatus ilegal jika masih digunakan. Samsat menegaskan bahwa setelah proses penghapusan, identitas kendaraan tidak bisa dipulihkan lagi.
“Kepolisian dan Pemerintah Daerah melakukan pengawasan operasional kendaraan bagi kendaraan yang tidak memenuhi syarat operasional,” tertulis dalam dokumen Sosialisasi Implementasi Kebijakan Penghapusan Data Registrasi Kendaraan Bermotor Bagi yang Tidak Melaksanakan Registrasi Ulang 2 Tahun Setelah Masa Habis STNK yang dirilis Samsat Jabar.
Kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan akan disita secara bertahap sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kebijakan penyitaan kendaraan yang tidak memenuhi syarat operasional dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian mengutip Detik dan dilansir dari laman CNNIndonesia.com, Jumat (7/3/2025).
Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik roda dua, roda empat, milik pribadi, badan usaha, maupun kendaraan atas nama pemerintah.
Dengan diberlakukannya aturan ini, pemilik kendaraan diimbau untuk lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban registrasi agar kendaraan mereka tetap legal dan dapat digunakan di jalan raya.
Jika berdomisili di wilayah Jawa Barat, pemilik kendaraan dapat mengetahui apakah kendaraannya termasuk dalam kategori penghapusan atau tidak secara mandiri. Caranya mudah, cukup akses laman
https://penghapusan.bapenda.jabarprov.go.id.
Pengecekan mandiri dapat dilakukan oleh pemilik kendaraan. Apabila kendaraan masih atas nama orang lain, sebaiknya melakukan balik nama terlebih dahulu.
Jika hasil pengecekan menunjukkan bahwa kendaraan masuk dalam kategori penghapusan, pemilik harus segera melakukan pendaftaran ulang STNK di Samsat Induk tempat kendaraan terdaftar.
Pastikan pendaftaran ulang dilakukan sebelum habis masa konfirmasi ketiga.