BANDUNG – Aplikasi telegram kini telah mendapatkan surat peringatan (SP) pertama dan kedua dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI.
Surat peringatan ini terkait maraknya situs Judi Online di aplikasi tersebut. Namun menurut Menkominfo Budi Ari Setiadi, Telegram tidak merespons teguran Pemerintah itu sehingga Kemenkominfo akan mengirim surat teguran ketiga sebagai peringatan terakhir.
Namun apabila Telegram tetap tidak menggubrisnya, Kominfo bakal menutup atau memblokir aplikasi tersebut.
“Sebentar lagi, minggu ini [peringatan ketiga]. [Enggak ada respons] ditutup,” kata Budi, mengutip dari CNN Indonesia pada Jumat (21/6/2024).
“Belum (digubris) karena mereka enggak ada perwakilan di sini. Peringatan ketiga kita tutup,” tegasnya.
Untuk diketahui, pemberantasan judi online kini menjadi salah satu perhatian pemerintah saat ini.
Bahkan pemerintah sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online sebagai salah satu langkah tegas dalam memberantas praktik judi online di Indonesia.
Adapun data per Januari 2024 yang dirilis Kemenkominfo, tercatat ada sekitar 800.000 website judi online yang telah diblokir Pemerintah. Sepanjang 17 Juli – 30 Desember 2023 total judi daring yang diblokir 805.923 konten.
Sebelumnya, jumlah konten judi daring yang sudah diblokir Kominfo yakni periode periode 17 Juli — 31 Juli 2023 sebanyak 30.013 konten, periode 1 Agustus – 31 Agustus 2023 sebanyak 55.846 konten, periode 1 September — 30 September 2023 sebanyak 96.371 konten, dan periode 1 Oktober — 31 Oktober 2023 sebanyak 293.665 konten.
Lalu pada periode 1 November — 30 November, sebanyak 160.503 konten telah diblokir. Dan terakhir periode 1 Desember — 30 Desember pemblokiran dilakukan sebanyak 168.895 konten.
Berdasarkan platform, Kementerian Kominfo RI juga telah memutus akses konten judi daring pada 596.348 situs dan IP, 173.134 platform Meta, 29.257 akun platform file sharing, 5.993 platform Google dan Youtube, 367 platform X, 170 platform Telegram, 15 platform TikTok, 8 platform App Store, dan 1 platform Snack Video.