BANDUNG – Pembelian kendaraan baru selalu diikuti dengan berbagai kewajiban pajak.
Tahun 2025, pemilik kendaraan di Indonesia perlu mempersiapkan diri untuk membayar tujuh jenis pajak kendaraan yang ditetapkan pemerintah.
Seperti dilansir dari laman DetikOto, yang berdasarkan regulasi kepemilikan kendaraan menunjukkan kemampuan membayar pajak.
Berikut adalah tujuh komponen pajak kendaraan yang berlaku mulai tahun depan:
• Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
PKB dikenakan atas kepemilikan kendaraan bermotor dan menjadi bagian dari pajak daerah.
Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, tarif PKB untuk kepemilikan kendaraan pertama maksimal 1,2%. Sebelumnya, tarif maksimal mencapai 2%. Tarif ini dapat bervariasi di setiap daerah.
• Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
BBNKB adalah pajak yang dibayarkan atas penyerahan hak milik kendaraan, baik melalui jual beli, hibah, atau warisan.
Dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, tarif BBNKB ditetapkan paling tinggi 12%, kecuali di daerah setingkat provinsi tanpa pembagian kabupaten/kota, yang tarifnya bisa mencapai 20%.
• Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Kendaraan bermotor juga akan dikenakan PPN sebesar 12% mulai 2025.
Penyesuaian ini berlaku untuk barang atau jasa yang dikategorikan mewah, seperti mobil yang saat ini juga dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
• Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
PPnBM dikenakan pada barang tergolong mewah, termasuk mobil. Tarifnya bervariasi tergantung jenis mobil, sementara untuk motor, hanya model tertentu seperti yang memiliki kapasitas mesin di atas 250 cc yang dikenai pajak ini.
• Biaya Administrasi dan SWDKLLJ
Pemilik kendaraan juga wajib membayar biaya administrasi seperti penerbitan STNK, TNKB, BPKB, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). SWDKLLJ diatur dalam UU 34/1964 Jo PP 18/1965 dan Peraturan Menteri Keuangan 36/2008. Besarannya berbeda tergantung jenis kendaraan.
• Opsen PKB
Mulai 2025, pemerintah daerah akan menerapkan opsen PKB. Opsen ini merupakan tambahan pajak sebesar 66% dari PKB terutang, sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 2022. Opsen ini menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi kepada kabupaten/kota.
• Opsen BBNKB
Serupa dengan opsen PKB, opsen BBNKB juga akan dikenakan sebesar 66% dari BBNKB terutang. Opsen ini dipungut pemerintah kabupaten/kota sebagai tambahan pendapatan dari pajak kendaraan.
Namun, aturan opsen PKB dan BBNKB tidak berlaku di DKI Jakarta, sehingga pemilik kendaraan di ibu kota tidak akan dibebani dua komponen pajak ini.
Tujuh komponen pajak ini menegaskan pentingnya persiapan bagi masyarakat yang berencana membeli atau memiliki kendaraan di tahun 2025.
Bagi warga Bandung, peraturan ini berfungsi sebagai pengingat untuk lebih bijak dalam merencanakan kepemilikan kendaraan dan memahami besaran pajak yang perlu dibayar.