BANDUNG – Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes. Pol. Tri Julianto Djatiutomo memberikan arahan dan instruksi terkait pelayanan SIM dalam rakor SIM Ditregident Korlantas Polri.
“Menjelang tahun 2024, rawan dengan kegiatan kontraproduktif. Maka hati-hati dalam menjalankan tugas,” jelasnya, Jakarta Pusat, Kamis(29/9/22).
Situasi global saat ini lanjutnya, perang Rusia-Ukraina yang belum selesai akan berdampak pada negara maju maupun berkembang. Dampak yang akan dihadapi salah satunya badai krisis ekonomi global.
“Maka baca lagi regulasi, Perpol Nomor 5, UU Nomor 22 agar memahami regulasi dan aturan yang ada. Lakukan pengecekan ke Satpas-Satpas,” katanya.
“Kedepan SIM akan tersentralisasi, data akan diperbaiki sehingga akan strategis ketika ada instansi yang ingin integrasi. Pesan pak Kakorlantas dan Dirregident agar tidak ada lagi pelanggaran yang tidak perlu,” jelas Kasubdit SIM Korlantas Polri itu.
Sementara itu, Kombes. Pol. Tri Julianto Djatiutomo mengatakan apabila ada Satpas yang terkendala dengan aplikasi atau sistem bisa langsung menghubungi bagian Pemeliharaan dan Perawatan.
“Korlantas akan ada rencana melakukan pendataan kendaraan diatas 250 cc keatas untuk menerbitkan SIM C1 tapi kita lihat terlebih dahulu lapangan uji praktiknya, mengakomodir tidak. Ketentuan lapangan Satpas Prototype minimal 3000 meter, ” terang Kasubdit SIM Korlantas Polri.
BPKB Elektronik Beserta Chip
Selain soal SIM, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri juga berencana untuk membuat Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) berbasis elektronik.
Hal ini dilakukan untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat kedepannya.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa perubahan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) menjadi elektronik bukan berarti bentuknya berubah menjadi kartu seperti SIM elektronik atau KTP elektronik.
Nantinya, BPKB tersebut akan sesuai namanya, tetap berupa buku.
“BPKB kan buku, kalo jadi kartu KPKB,” ujar Yusri, dikutip NTMC Polri, Jumat (30/9/2022).
Ia juga menjelaskan bahwa BPKB elektronik memiliki ekosistem teknologi cip, arsip digital dan aplikasi.
Chip itu berfungsi sebagai tempat penyimpanan data kendaraan, sehingga semua akan tersimpan lebih rapi.
“Seperti cip pada paspor. Kita bisa tahu isinya, kita bisa tahu dokumen apa yang ada di situ, yang punya siapa, alamatnya di mana, pernah ke luar negeri, pernah ke mana,” beber Yusri.