BANDUNG — Penerbitan Instruksi Wali Kota (Inwal) sebagai pedoman dalam mengoptimalkan efisiensi anggaran tengah disiapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 mengenai Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025.
Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung, A. Koswara, menegaskan bahwa instruksi untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah disiapkan sesuai dengan arahan Presiden.
“Untuk instruksi kepada OPD sudah kita buatkan sesuai Instruksi Presiden, nanti mekanismenya sudah ada panduan juknis Kemendagri,” ujar Koswara, Rabu, 5 Februari 2025.
Sebagai tahap awal, Pemkot Bandung telah melakukan evaluasi terhadap belanja daerah sejak Desember 2024.
Dalam penyusunan APBD 2025, Pemkot berkomitmen untuk memastikan efisiensi anggaran tanpa mengurangi kualitas layanan publik yang bersifat esensial.
“Selanjutnya akan dilakukan pembahasan teknis bersama dewan untuk menyesuaikan anggaran,” tambahnya.
Koswara berharap, penerbitan Inwal ini dapat memperkuat upaya Pemkot Bandung dalam menciptakan penggunaan anggaran yang lebih efektif dan efisien, selaras dengan arahan Presiden serta regulasi yang berlaku.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Inpres tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam kebijakan ini, Prabowo menginstruksikan pembatasan kegiatan seremonial hingga seminar guna menghemat anggaran.
Instruksi tersebut tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang diteken pada 22 Januari 2025, dengan tujuh poin utama yang mengatur efisiensi belanja.
Salah satu poinnya, yakni poin keempat, secara khusus mengatur pembatasan kegiatan seremonial bagi gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.