BANDUNG – Dinas Perhubungan Kota Bandung bersama Satlantas Polrestabes Bandung menerapkan kebijakan pembatasan mobilitas warga dengan sistem ganjil-genap (gage) bagi kendaraan pribadi.
Bagi kendaraan pribadi dengan nomor belakang TNKB genap, hanya dapat melintas pada tanggal genap. Begitupun sebaliknya.
Sementara lokasi pemberlakuan ganjil-genap meliputi Jalan Ir Djuanda, yakni pada lalu lintas dua arah, mulai dari traffic light persimpangan Jalan Ir H Djuanda -Jalan Cikapayang, sampai dengan persimpangan Jalan Ir H Djuanda-Jalan Dipatiukur (Simpang Dago)
Kasatlantas Polrestabes Bandung, AKBP M Rano Hadianto mengatakan bahwa ganjil genap ini diterapkan di beberapa ruas jalan di Kota Bandung, Jawa Barat.
“Jadi kami dari Satuan Lalulintas (Satlantas) Polrestabes Bandung dan Dishub Kota Bandung, sore ini melakukan ujicoba sistem ganjil genap yang diterapkan di Kota Bandung,” ucap Rano pada saat melakukan ujicoba pelaksanakan ganjil genap di Simpang Tamblong, Kota Bandung, Jumat (13/8/2021).
Diketahui, kebijakan ganjil genap ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanakan PPKM Level 4 di Kota Bandung.
Berdasarkan keputusan yang dibuat oleh Dishub Kota Bandung, kebijakan pemberlakuan ganjil genap akan dilakukan 14-16 Agustus 2021, yang dimana akan di lakukan mulai pagi hari pukul 08.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-18.00 WIB.
“Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanakan PPKM yang berdasar dari Inmendagri dan dari Perwal No 81, dan akhirnya keluar keputusan dari Kepala dinas Perhubungan terkait penerapan ini,” ungkapnya
“Jadi dengan kondisi yang sudah membaik ini, kita jangan sampai terlena, oleh karena itu, kami dari Forum komunikasi angkutan jalan mengadakan pengendalian mobilitas, yaitu berupa pelaksanaan sistem ganjil genap,” ucapnya.
Sementara itu, Kadishub Kota Bandung, M Ricky Gustiadi mengatakan bahwa untuk pemberlakuan ganjil genap ini, akan dilakukan di dua ruas jalan. Yakni, simpang Tamblong-Asia Afrika hingga simpang Asia Afrika-Otista dan Jl. Ir. H Juanda dari simpang Dago-Cikapayang hingga Simpang Dago.
“Ruas jalan projek itu ada dua, kita pilih itu Jalan Asia Afrika, mulai dari Jl Tamblong sampai Otista, kemudian juga di Jl.cDago, mulai dari simpang Ir. H Djuanda Cikapayang sampe dengan Jl. simpang Dipatiukur atau pasar Simpang Dago. Itu yang akan kita berlakukan mulai hari ini tanggal 13 sampai tanggal 16 Agustus nanti,” ucap Ricky
Ricky juga menambahkan, bahwa dengan diterapkannya hal tersebut, adapun beberapa kendaraan yang mendapat pengecualian.
“Yang dikecualikan itu, adalah angkutan umum, plat merah, diplomatik, angkutan umum online, kemudian juga kendaraan dinas, kemudian juga kendaraan Covid-19, dan kendaraan kesehatan atau ambulance. Dan ada juga ada beberapa kendaraan lagi, seperti Pemadam kebakaran dan memang kendaraan-kendaraan angkutan barang yang mengangkut logistik. itu yang dikecualikan,” jelasnya.
















