BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung secara resmi menetapkan hasil akhir rekapitulasi Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandung 2024.
Penetapan ini diumumkan dalam rapat pleno yang digelar pada Jumat, (06/12/2024), pukul 09.49 WIB, di Bandung.
Rapat pleno tersebut menghasilkan Keputusan KPU Kota Bandung Nomor 1253 Tahun 2024, yang memuat hasil rekapitulasi suara berdasarkan formulir Model D.HASIL KABKO-KWK.
Keputusan ini juga dituangkan dalam Berita Acara Nomor 269/PL.02.6-BA/3273/2024, yang menjadi dasar penetapan pemenang Pilwalkot Bandung 2024.
Hasil Perolehan Suara Pilwalkot Bandung 2024
Berikut adalah rincian perolehan suara untuk masing-masing pasangan calon:
- Pasangan Nomor Urut 1:
DR. H. Dandan Riza Wardana, M.Si. dan Arif Wijaya memperoleh 83.498 suara sah. - Pasangan Nomor Urut 2:
DR. H. Haru Suandharu, S.Si., M.Si. dan Ridwan Dhani Wirianata, S.T. memperoleh 427.448 suara sah. - Pasangan Nomor Urut 3:
Muhammad Farhan, S.E. dan Erwin, S.E., M.Pd. memperoleh 523.000 suara sah. - Pasangan Nomor Urut 4:
Arfi Rapnialdi dan Hj. Yena Iskandar Ma’soem memperoleh 137.672 suara sah.
Dengan hasil ini, pasangan nomor urut 3, Muhammad Farhan dan Erwin, keluar sebagai pemenang dengan perolehan suara terbanyak, yaitu 523.000 suara sah.
Landasan Hukum Penetapan
Keputusan ini mengacu pada berbagai aturan, di antaranya:
- Pasal 105 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang mengatur mekanisme penetapan hasil Pilkada, sebagaimana diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.
- Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan.
- Keputusan KPU Nomor 1797 Tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Dalam keputusannya, KPU Kota Bandung memuat beberapa diktum penting:
- Diktum Kesatu: Menetapkan hasil Pilkada berdasarkan formulir rekapitulasi Model D.HASIL KABKO-KWK.
- Diktum Kedua: Mengumumkan rincian perolehan suara untuk masing-masing pasangan calon, sebagaimana telah dijelaskan.
- Diktum Ketiga: Hasil pemilihan ini diumumkan secara resmi pada 6 Desember 2024, pukul 09.49 WIB.
- Diktum Keempat: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 6 Desember 2024.
Ketua KPU Kota Bandung, Khoirul Anam Gumilar Winata, menandatangani keputusan ini sebagai bukti sah pelaksanaan demokrasi di Kota Bandung.
KPU Kota Bandung mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung penyelenggaraan Pilkada 2024.
Masyarakat diharapkan dapat terus menjaga suasana kondusif dan bersama-sama mendukung pasangan terpilih untuk membawa Bandung ke arah yang lebih baik.