• Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy Policy
Sunday, 12 October 2025
Advertisement
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
LAPOR
No Result
View All Result
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Infobandungkota.com
Home Bandung Kota

Langgar Izin dan Gunakan Trotoar, Bangunan di Tubagus Ismail Disegel Pemkot Bandung

Asep Sonny Sonjaya by Asep Sonny Sonjaya
07 Jul 2025
in Bandung Kota
Reading Time: 2 mins read
0 0
0
Langgar Izin dan Gunakan Trotoar, Bangunan di Tubagus Ismail Disegel Pemkot Bandung
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali menindak tegas pelanggaran perizinan bangunan. Sebuah gedung yang berada di Jalan Tubagus Ismail resmi disegel pada Senin, (7/7/2025).

Bangunan tersebut terbukti melanggar aturan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) karena dibangun melebihi batas izin dan memanfaatkan area trotoar untuk kepentingan pribadi.

Berita Terkait

Atasi Darurat Sampah, Bandung Akan Tambah 6 Insinerator Ramah Lingkungan

Atasi Darurat Sampah, Bandung Akan Tambah 6 Insinerator Ramah Lingkungan

11 October 2025
Kuota ke TPA Sarimukti Dibatasi Lagi, Bandung Siaga Darurat Sampah

Kuota ke TPA Sarimukti Dibatasi Lagi, Bandung Siaga Darurat Sampah

11 October 2025
Denda PBB Dihapus! Warga Bandung Cukup Bayar Pokoknya Aja, Sampai 31 Desember 2025

Diskon PBB sampai 100 Persen! Warga Bandung Bisa Hapus Tunggakan Pajak Sampai Akhir Tahun

10 October 2025
Warga Rancasari Siaga! Pemkot dan DPRD Kompak Cari Solusi Atasi Banjir di Perbatasan Bandung

Warga Rancasari Siaga! Pemkot dan DPRD Kompak Cari Solusi Atasi Banjir di Perbatasan Bandung

9 October 2025

Gedung yang semestinya hanya dibangun lima lantai, diketahui telah berdiri hingga enam lantai. Selain itu, sebagian trotoar yang seharusnya menjadi hak pejalan kaki turut dijadikan bagian dari bangunan, diduga untuk operasional restoran.

Penyegelan dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, bersama Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang (Ciptabintar), Bambang Suhari, Kasatpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi, serta aparat dari Polri dan TNI.

“Kami hadir bukan untuk mengganggu, tapi untuk menertibkan. Kota Bandung ini punya aturan yang harus ditegakkan. Kita ingin semua pembangunan sesuai izin dan tidak merugikan masyarakat, khususnya pejalan kaki,” tegas Erwin.

Erwin menekankan bahwa langkah penyegelan dilakukan secara persuasif. Pemilik bangunan masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki pelanggaran dan melengkapi izin yang diperlukan.

“Saya mengimbau para pengusaha yang mendirikan bangunan untuk taat aturan. Sebelum membangun, bereskan dulu izinnya. Jangan sampai sudah bangun, ternyata melanggar,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya menjaga aliran air dan ruang publik. Pemkot akan bersikap lebih tegas terhadap bangunan yang berdiri di atas saluran air atau sungai karena berisiko memicu banjir dan kerusakan lingkungan.

“Kami tidak bertindak semena-mena. Semua kami lakukan step by step dan sesuai aturan. Hari ini kita segel dulu, agar pemilik bisa menunjukkan itikad baik memperbaiki dan menyesuaikan izinnya,” jelas Erwin.

Masyarakat pun diajak turut mengawasi. Pemkot membuka kanal pengaduan seperti hotline 112 dan WhatsApp Wakil Wali Kota untuk melaporkan bangunan bermasalah.

“Warga Bandung sekarang sudah kritis dan peduli. Laporkan kalau ada bangunan yang mencurigakan atau merugikan. Kita akan tindak sesuai hukum,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Ciptabintar, Bambang Suhari, menyebutkan bahwa pelanggaran ini sudah lama dikeluhkan warga sekitar.

Pemilik bangunan disebut telah mengajukan PBG, namun pelaksanaannya tidak sesuai dengan izin yang disetujui.

“Dari hasil pengawasan lapangan, secara kasat mata jelas ada pelanggaran. Warga juga sudah berkali-kali mengingatkan pemilik, tapi tidak diindahkan. Ini jelas melanggar ketentuan,” ungkap Bambang.

Saat ini, pihaknya tengah melakukan penghitungan ulang Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan kajian teknis untuk menentukan sanksi, mulai dari denda administratif hingga kemungkinan pembongkaran sebagian bangunan.

“Kita akan cek apakah pelanggaran ini bisa diperbaiki. Misalnya trotoar harus dikembalikan ke fungsi awal sebagai ruang pejalan kaki. Jangan sampai hak warga diambil. Itu bentuk kedzaliman,” tegasnya.

Penyegelan diberlakukan selama tujuh hari. Dalam periode tersebut, tidak diperbolehkan ada aktivitas pembangunan di lokasi. Keamanan bangunan juga akan terus diawasi oleh petugas.

“Selama masa penyegelan berlangsung, pemilik harus menunjukkan komitmen memperbaiki pelanggaran atau siap menerima sanksi sesuai aturan,” tutup Bambang.

Langkah ini menjadi peringatan tegas bagi seluruh pemilik bangunan di Kota Bandung untuk tidak mengabaikan aturan dan tetap menghormati ruang publik.

Tags: BandungBangunanKota BandungPenyegelanTak BerizinTrotoar

Rekomendasi untuk Anda

Atasi Darurat Sampah, Bandung Akan Tambah 6 Insinerator Ramah Lingkungan
Bandung Kota

Atasi Darurat Sampah, Bandung Akan Tambah 6 Insinerator Ramah Lingkungan

11 October 2025
Kuota ke TPA Sarimukti Dibatasi Lagi, Bandung Siaga Darurat Sampah
Bandung Kota

Kuota ke TPA Sarimukti Dibatasi Lagi, Bandung Siaga Darurat Sampah

11 October 2025
Denda PBB Dihapus! Warga Bandung Cukup Bayar Pokoknya Aja, Sampai 31 Desember 2025
Bandung Kota

Diskon PBB sampai 100 Persen! Warga Bandung Bisa Hapus Tunggakan Pajak Sampai Akhir Tahun

10 October 2025
Warga Rancasari Siaga! Pemkot dan DPRD Kompak Cari Solusi Atasi Banjir di Perbatasan Bandung
Bandung Kota

Warga Rancasari Siaga! Pemkot dan DPRD Kompak Cari Solusi Atasi Banjir di Perbatasan Bandung

9 October 2025
Ketahuan Pungli Parkir? Siap-siap Dipecat! Erwin Tegaskan Tak Ada Lagi Toleransi
Bandung Kota

Ketahuan Pungli Parkir? Siap-siap Dipecat! Erwin Tegaskan Tak Ada Lagi Toleransi

9 October 2025
Reklame dan Bangunan Ilegal Ditertibkan Satpol PP demi Bandung yang Aman & Tertib
Bandung Kota

Reklame dan Bangunan Ilegal Ditertibkan Satpol PP demi Bandung yang Aman & Tertib

8 October 2025
Next Post
Longsor di Cicaheum Putus Akses Warga, Pemkot Bandung Langsung Turun Tangan

Longsor di Cicaheum Putus Akses Warga, Pemkot Bandung Langsung Turun Tangan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Perkara Doni Salmanan, Si “Sultan Soreang” Naik ke Proses Penyidikan

Doni Salmanan Asetnya Dikembalikan dan Bebas dari Kewajiban Ganti Kerugian korban

15 December 2022
Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

2 April 2022
Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

22 November 2020
Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini, Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Seorang Wanita Melakukan Percobaan Bunuh Diri di Flyover Pasupati, Begini Ceritanya

30 September 2021
Jadwal dan Daftar Penutupan Jalan di Kota Bandung

Jadwal dan Daftar Penutupan Jalan di Kota Bandung

19 June 2021
Infobandungkota.com

© PT Nusantara Data Indonesia

PT CIPTAMAYA PRAKASA INDONESIA

  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA

© PT Nusantara Data Indonesia

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In