• Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy Policy
Thursday, 25 June 2026
Advertisement
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
LAPOR
No Result
View All Result
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Infobandungkota.com
Home Bandung Kota

Lejitkan Nilai Ekonomi Usaha Lewat HAKI

febri oktapiana by febri oktapiana
29 Jan 2023
in Bandung Kota
Reading Time: 3 mins read
0 0
0
Lejitkan Nilai Ekonomi Usaha Lewat HAKI
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Bagi para pelaku usaha yang ingin melejitkan nilai ekonominya, mendaftarkan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) bisa menjadi salah satu jawabannya.

Banyak manfaat yang bisa didapat para pelaku usaha yang telah mendaftarkan brandnya untuk memiliki HAKI.

Berita Terkait

Jalan Pasteur Berlubang Makan Korban Jiwa, Pemkot Bandung Dorong Perbaikan Secepatnya

Jalan Pasteur Berlubang Makan Korban Jiwa, Pemkot Bandung Dorong Perbaikan Secepatnya

25 June 2026
Tunggu Lampu Hijau TVRI dan RRI, Pemkot Bandung Siap Fasilitasi Nobar Piala Dunia

Tunggu Lampu Hijau TVRI dan RRI, Pemkot Bandung Siap Fasilitasi Nobar Piala Dunia

24 June 2026
SPMB Tahap 2 Dibuka, Orang Tua dan Siswa Masih Punya Kesempatan Masuk Sekolah Tujuan

SPMB Tahap 2 Dibuka, Orang Tua dan Siswa Masih Punya Kesempatan Masuk Sekolah Tujuan

23 June 2026
Masuk Taman Tegalega Bakal Gratis, Diharapkan Warga Lebih Mudah Nikmati Ruang Publik

Masuk Taman Tegalega Bakal Gratis, Diharapkan Warga Lebih Mudah Nikmati Ruang Publik

22 June 2026

Ditemui pada acara Takjub Akbar di Sabuga, Jumat 27 Januari 2023, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar, R. Andika Dwi Prasetya menyampaikan, pihaknya hadir untuk mensosialisasikan kepada para pelaku UMKM untuk mendaftarkan kekayaan intelektual produk-produk mereka seperti Merek.

“Menjadi penting bagi mereka untuk mengamankan dari aspek hukum agar di kemudian hari ketika karya mereka ini telah memiliki nilai ekonomi yang bagus, sulit bagi para oknum memanfaatkan merek mereka secara ilegal,” ungkap Andika.

Terlebih di era digitalisasi seperti sekarang ini, sudah menjadi penting bagi merek usaha untuk memiliki kekuatan hukum. Sebab ke depannya, dengan merek yang terdaftar tersebut pasti nilai ekonominya akan semakin tinggi.

“Kami pastikan merek yang terdaftar tersebut nilai ekonominya akan semakin tinggi. Produk akan semakin bernilai,” ujarnya.

Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kekayaan Intelektual Kemenkumham Jabar, Hafni Zanna Dewi menjelaskan beberapa manfaat yang diperoleh para pelaku usaha jika mendaftarkan brandnya.

Pertama, mampu menaikkan nilai ekonomi dari barang yang sudah didaftarkan mereknya.

Kedua, menjadi pembeda dengan merek lainnya. Ketiga, meningkatkan kredibilitas.

“Lebih aman dan terlindungi untuk berjualan menggunakan brand tersebut. Apalagi sekarang sertifikat merek itu sudah bisa digadaikan ke bank,” ucapnya.

Menurutnya, terkadang UMKM sering merasa belum perlu untuk mendaftar kekayaan intelektualnya karena masih skala kecil. Namun, ia menegaskan, harus diingat kalau semua usaha itu pasti dimulai dari kecil.

“Khawatirnya saat nanti sudah mulai berkembang, tapi masih belum mendaftarkan brandnya, jika terjadi kasus, maka akan sulit untuk mempertahankan brand tersebut,” tuturnya.

Oleh karena itu, para pelaku usaha harus bisa membedakan HAKI mana yang ingin didaftarkan. Sebab, paradigma yang dibangun banyak orang biasanya ingin mematenkan nama merek ciptaannya. Padahal, menurut Hafni, kondisi tersebut sudah merupakan tiga hal berbeda.

“Di kekayaan intelektual itu ada merek, paten, hak cipta, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, indikasi geografis, serta rahasia dagang. Jadi, para pelaku usaha silakan memilih bagian mana yang ingin didaftarkan HAKI,” paparnya.

Ia mencontohkan, pada ponsel ada hak kekayaan intelektualnya berupa merek. Untuk kategori hak paten, terdapat pada chip dan hal lain yang ada di dalam mesin.

Kemudian hak cipta, ada software aplikasi. Sedangkan untuk hak desain tata letak sircuit terpadu seperti chip di dalam ponsel tersebut. Lalu, hak desain industri disesuaikan dengan bentuk ponselnya.

“Jangan salah istilah lagi. Misalkan, saya mau patenkan merek. Itu tidak bisa karena paten itu kita bicara tentang teknologi. Sedangkan merek, kita bicara tentang nama brandnya,” jelasnya.

Untuk menyosialisasikan HAKI, Kemenkumham bekerja sama dengan Dinas KUKM, Dinas Pariwisata, dan Dinas Perdagangan. Apalagi untuk pendaftaran merek itu ada dua jenis, pertama untuk umum, kedua untuk UMKM.

“Untuk pendaftaran merek, bagi kategori umum hanya menyertakan label merek, e-tiket logo, tanda tangan pemohon. Sedangkan untuk UMKM ditambahkan persyaratan surat pernyataan dan surat rekomendasi,” katanya.

Semua persyaratan dan alur pendaftaran bisa diakses di www.dgip.go.id. Para pelaku usaha hanya tinggal memilih sesuai dengan hak kekayaan intelektual apa yang ingin didaftarkan.

Meski begitu, ia mengimbau agar para pelaku usaha tetap mendaftarkan kekayaan intelektual brandnya. Sebab HAKI menganut sistem first to file atau mendahulukan pendaftar awal.

“Bukan seberapa lama merek itu digunakan. Meski sudah 20 tahun pakai merek itu, tapi ternyata ada yang sudah lebih dulu mendaftarkan merek tersebut, ya si pengguna awal tidak bisa apa-apa,” terangnya.

Saat barang sudah didaftarkan, maka akan diproses dari pusat. Sebelum keluar sertifikat sebagai legalitas yang paling kuat, nanti akan keluar cetak resi. Resi itu yang akan memberi penguatan jika kita sudah mendaftar sebuah brand.

“Toh sekarang sudah bisa pendaftaran melalui online. Nahh… sekarang bagaimana untuk mencegah penolakan, maka kami rekomendasikan berkonsultasi bersama tim kami sebelum mendaftar,” ungkapnya.

Melalui konsultasi, pihaknya bisa membantu memberi pengetahuan dasar merek apa saja yang tidak bisa didafatarkan dan mana yang boleh. Merek yang tidak bisa didafatarkan adalah merek yang memiliki persamaan pada keseluruhan atau sebagian dari merek.

“Misal, ada merek Biodef. Saya mau daftarkan merek Bioduuff. Itu tidak bisa, pasti ditolak. Apalagi kalau kelasnya sama,” jelasnya.

Selain itu, tidak boleh menggunakan nama merek yang menyimpang dari peraturan perundang-undangan dan norma agama.

“Dulu pernah ada merek Bajingan dan Kehed. Jika masih ditemukan merek-merek dengan nama yang tidak senonoh, berarti merek itu belum didaftarkan,” akunya.

Mendaftar HAKI memang bukan kewajiban dari sebuah usaha. Namun, akan menjadi wajib jika terjadi kasus.

Untuk pendaftaran hak merek bagi UMKM dikenakan biaya sebesar Rp500.000. Sedangkan untuk umum Rp1,8 juta. Ini berlaku sampai 10 tahun

“Harus diperpanjang H-6 bulan sebelum masa berlaku sertifikat habis. Untuk biaya perpanjangan 6 bulan sebelum Rp2.250.000. Kalau sudah lewat masanya, biayanya naik jadi Rp4 juta,” ujarnya.

Ia yakin dalam 10 tahun, usaha tersebut sudah lebih besar dan berkembang. Terlebih dengan perlindungan yang negara telah berikan untuk brand para pelaku usaha sudah sangat maksimal. Maka, nominal sebanyak itu merupakan angka yang tak terlalu besar jika dihitung untuk 10 tahun.

“Pendaftar KI di Jawa Barat tertinggi se-Indonesia. Ini membuktikan jika masyarakat atau pelaku usaha kita tertib administrasi dan peduli dengan hak kekayaan intelektual. Termasuk Kota Bandung,” imbuhnya.

Tags: Hakipemerintah kota BandungWalikota Bandung

Rekomendasi untuk Anda

Wali Kota Bandung Tinjau Lokasi Terdampak Puting Beliung, Pemerintah Bergerak Cepat Lakukan Penanganan
Bandung Kota

Wali Kota Bandung Tinjau Lokasi Terdampak Puting Beliung, Pemerintah Bergerak Cepat Lakukan Penanganan

1 December 2025
Sambut Konvoi Juara, Penggawa Persib Imbau Bobotoh Tertib dan Jaga Keselamatan
Bandung Kota

Sambut Konvoi Juara, Penggawa Persib Imbau Bobotoh Tertib dan Jaga Keselamatan

12 May 2025
Persib Dekatkan Gelar Juara, Farhan: Setiap Kecamatan Siapkan Nobar Lawan Malut United!
Bandung Kota

Persib Dekatkan Gelar Juara, Farhan: Setiap Kecamatan Siapkan Nobar Lawan Malut United!

27 April 2025
Lonjakan Sampah Lebaran Diantisipasi, Pemkot Bandung Siaga Maksimal
Bandung Kota

Bandung Menuju Bebas Sampah Digenjot, Farhan: “Hari Ini Habis Hari Ini” Harus Jadi Nyata

18 April 2025
Wali Kota Farhan Imbau Pendatang Segera Lapor dan Cari Kerja: “Bandung Ini Kota Terbuka”
Bandung Kota

Wali Kota Farhan Imbau Pendatang Segera Lapor dan Cari Kerja: “Bandung Ini Kota Terbuka”

8 April 2025
Komunikasi Publik yang Sehat, Kunci Kepercayaan dan Pembangunan
Bandung Kota

Komunikasi Publik yang Sehat, Kunci Kepercayaan dan Pembangunan

24 March 2025
Next Post
Polisi Pastikan Kasus Kecelakaan di Cianjur Diproses Secara Transparan

Polisi Pastikan Kasus Kecelakaan di Cianjur Diproses Secara Transparan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Perkara Doni Salmanan, Si “Sultan Soreang” Naik ke Proses Penyidikan

Doni Salmanan Asetnya Dikembalikan dan Bebas dari Kewajiban Ganti Kerugian korban

15 December 2022
Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

2 April 2022
Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

22 November 2020
Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

15 December 2025
Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini, Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Seorang Wanita Melakukan Percobaan Bunuh Diri di Flyover Pasupati, Begini Ceritanya

30 September 2021
Infobandungkota.com

© PT Nusantara Data Indonesia

PT CIPTAMAYA PRAKASA INDONESIA

  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA

© PT Nusantara Data Indonesia

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In