BANDUNG – Beredar video penganiayaan terhadap siswi kelas 6 SD yang diduga dilakukan oleh siswa kelas 3 SMP di Sarijadi, Kota Bandung.
Masalah tersebut kini sudah terselesaikan secara kekeluargaan. Pihak keluarga korban maupun pelaku telah sepakat berdamai di Polsek Sukasari pada Minggu (10/10/2021).
Menurut Lurah Sarijadi, Evi Sjopiah insiden tersebut sebenarnya terjadi pada Senin 4 Oktober 2021 di Sarimanah, Kecamatan Sukasari, Kelurahan Sarijadi.
“Sebetulnya terkait yang ada sudah selesai sebenarnya sebelum viral kejadian tanggal 4 tanggal 6 sudah selesai kesepakatan dari kedua belah pihak yang dimediasi pengurus RT RW dan aparat kewilayahan Polsek Sukasari,” ujar Evi.
“Sehingga alhamdulillah sudah ditangani dan selesai,” tegasnya.
Jika merujuk kepada UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pelaku dan korban masih di bawah umur.
Sehingga, langkah hukum yang dilakukan, pertama, harus ada rehabilitasi karena keduanya masih di bawah umur.
Evi pun menegaskan bahwa keduanya dijamin keselamatannya, dan mereka dikembalikan kepada orang tua dalam rangka pembinaan dan pengawasan.
“Adapun terkait informasi yang beredar itu sebenernya tidak benar tidak seperti itu bahwa kejadian itu dua-duanya korban. Keduanya itu telah diberikan perlindungan oleh kewilayahan sendiri unsur terkait dan Pemkot Bandung dan dalam hal ini KPAI yang membidangi DP3A serta didampingi oleh konseler oleh psikolog yang mendampingi 2 korban tersebut,” jelasnya.
“Disini kita lebih kemana penguatan dari 2 korban tersebut karena bagaimanapun itu perlindungan anak sangat penting dikita sendiri ada organisasi-organisasi wadah yang menangani hal tersebut,” pungkasnya.