BANDUNG – Sobat Bandung apakah masih kerap melanggar protokol kesehatan (prokes)? Misalnya tidak memakai masker, atau bahkan menimbulkan kerumunan.
Nah, kini Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah memberlakukan beberapa sanksi berupa denda administratif bagi yang melanggar ketentuan kebijakan pengetatan prokes.
Pengetatan ini dalam menindak lanjuti Instruksi Mentri Dalam Negri (Inmendagri) tentang pencegahan penyebaran Covid-19, khususnya di Kota Bandung.
Sanksi tersebut pun telah tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 19 Tahun 2022, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Dalam Perwal Perwal Nomor 19 tahun 2022 tersebut, disebutkan bahwa pelanggar prokes kategori perorangan bisa dikenakan sanski administratif sebesar Rp100 ribu.
Namun perlu diketahui, dalam pemberian sanksi tersebut terdapat tiga tahapan mulai dari pemberian sanksi ringan, sedang, dan berat.
“Bagi pelanggar Prokes (Protokol Kesehatan) kategori perorangan, bisa terkena denda administrasi, maksimal Rp 100 ribu,” ungkap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bandung, Rasdian Setiadi, Jumat (18/2/2022).
“Sementara itu, pelaku usaha yang mengabaikan ketentuan skirining periodik Covid-19 kepada karyawan, maupun pengunjung, bisa terkena denda maksimal Rp 150 ribu,” imbuhnya.
Rasdian juga menjelaskan bahwa penetapan sanksi ringan, sedang maupun berat, berdasarkan pelangaran yang didapat dan hasil keputusan petugas di lapangan.
Nah, bagi Sobat Bandung yang melanggar, mengeyel ataupun membantah meski sudah ditegur oleh petugas, maka akan diberikan sanksi berat yakni seperti pemberian denda administratif.
“Petugas di lapangan mengedepankan anjuran kepada pelanggar agar mematuhi prokes. Apabila, pelanggar itu mengeyel, atau menyangkal anjuran petugas, berlaku sanksi berat. Pelanggar yang terindikasi lalai prokes secara sadar juga bisa terkena tingkat sanksi berat,” bebernya.
Sementara itu, Plt Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengukapkan bahwa pemberlakuan sanksi ini merupakan bentuk ikhtiar pemerintah dalam membangun kesadaran terkait penerapan prokes di masyarakat.
“Itu ikhtiar kami. Prinsipnya (kebijakan itu), terus mengingatkan masyarakat ihwal penerapan prokes,” kata Yana ketika dikonfirmasi.
Yana pun mengklaim bahaa kebanyakam pelanggar prokes adalah mereka yang tidak memakai masker.
“Rata-rata bentuk pelanggaran tidak menggunakan masker, atau menggunakan masker dengan cara tidak tepat. Untuk kategori pelaku usaha, bentuk pelanggaraanya terkait jumlah maksimal pengunjung, dan waktu operasional,” ujarnya Yana.