• Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy Policy
Tuesday, 18 August 2026
Advertisement
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
LAPOR
No Result
View All Result
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Infobandungkota.com
Home Bandung Kota

Masih Lalai Pakai Masker atau Langgar Prokes? Siap-Siap Didenda Rp100 Ribu per Orang

Febri Oktapiana by Febri Oktapiana
18 Feb 2022
in Bandung Kota
Reading Time: 2 mins read
0 0
0
Masih Lalai Pakai Masker atau Langgar Prokes? Siap-Siap Didenda Rp100 Ribu per Orang
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Sobat Bandung apakah masih kerap melanggar protokol kesehatan (prokes)? Misalnya tidak memakai masker, atau bahkan menimbulkan kerumunan.

Nah, kini Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah memberlakukan beberapa sanksi berupa denda administratif bagi yang melanggar ketentuan kebijakan pengetatan prokes.

Berita Terkait

Sukamiskin Olah Sampah dari Rumah hingga Kelurahan, 70 Persen Timbulan Berhasil Ditangani

Sukamiskin Olah Sampah dari Rumah hingga Kelurahan, 70 Persen Timbulan Berhasil Ditangani

18 August 2026
Alun-alun Bandung Kembali Dibuka, Wali Kota Minta Warga Jaga Kebersihan dan Ketertiban

Alun-alun Bandung Kembali Dibuka, Wali Kota Minta Warga Jaga Kebersihan dan Ketertiban

17 August 2026
70 Pelajar Dikukuhkan Jadi Paskibraka Kota Bandung, Siap Kibarkan Merah Putih pada 17 Agustus

70 Pelajar Dikukuhkan Jadi Paskibraka Kota Bandung, Siap Kibarkan Merah Putih pada 17 Agustus

16 August 2026
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus 2026

Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus 2026

15 August 2026

Pengetatan ini dalam menindak lanjuti Instruksi Mentri Dalam Negri (Inmendagri) tentang pencegahan penyebaran Covid-19, khususnya di Kota Bandung.

Sanksi tersebut pun telah tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 19 Tahun 2022, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Dalam Perwal Perwal Nomor 19 tahun 2022 tersebut, disebutkan bahwa pelanggar prokes kategori perorangan bisa dikenakan sanski administratif sebesar Rp100 ribu.

Namun perlu diketahui, dalam pemberian sanksi tersebut terdapat tiga tahapan mulai dari pemberian sanksi ringan, sedang, dan berat.

“Bagi pelanggar Prokes (Protokol Kesehatan) kategori perorangan, bisa terkena denda administrasi, maksimal Rp 100 ribu,” ungkap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bandung, Rasdian Setiadi, Jumat (18/2/2022).

“Sementara itu, pelaku usaha yang mengabaikan ketentuan skirining periodik Covid-19 kepada karyawan, maupun pengunjung, bisa terkena denda maksimal Rp 150 ribu,” imbuhnya.

Rasdian juga menjelaskan bahwa penetapan sanksi ringan, sedang maupun berat, berdasarkan pelangaran yang didapat dan hasil keputusan petugas di lapangan.

Nah, bagi Sobat Bandung yang melanggar, mengeyel ataupun membantah meski sudah ditegur oleh petugas, maka akan diberikan sanksi berat yakni seperti pemberian denda administratif.

“Petugas di lapangan mengedepankan anjuran kepada pelanggar agar mematuhi prokes. Apabila, pelanggar itu mengeyel, atau menyangkal anjuran petugas, berlaku sanksi berat. Pelanggar yang terindikasi lalai prokes secara sadar juga bisa terkena tingkat sanksi berat,” bebernya.

Sementara itu, Plt Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengukapkan bahwa pemberlakuan sanksi ini merupakan bentuk ikhtiar pemerintah dalam membangun kesadaran terkait penerapan prokes di masyarakat.

“Itu ikhtiar kami. Prinsipnya (kebijakan itu), terus mengingatkan masyarakat ihwal penerapan prokes,” kata Yana ketika dikonfirmasi.

Yana pun mengklaim bahaa kebanyakam pelanggar prokes adalah mereka yang tidak memakai masker.

“Rata-rata bentuk pelanggaran tidak menggunakan masker, atau menggunakan masker dengan cara tidak tepat. Untuk kategori pelaku usaha, bentuk pelanggaraanya terkait jumlah maksimal pengunjung, dan waktu operasional,” ujarnya Yana.

Tags: BandungProkes

Rekomendasi untuk Anda

Sukamiskin Olah Sampah dari Rumah hingga Kelurahan, 70 Persen Timbulan Berhasil Ditangani
Bandung Kota

Sukamiskin Olah Sampah dari Rumah hingga Kelurahan, 70 Persen Timbulan Berhasil Ditangani

18 August 2026
Alun-alun Bandung Kembali Dibuka, Wali Kota Minta Warga Jaga Kebersihan dan Ketertiban
Bandung Kota

Alun-alun Bandung Kembali Dibuka, Wali Kota Minta Warga Jaga Kebersihan dan Ketertiban

17 August 2026
70 Pelajar Dikukuhkan Jadi Paskibraka Kota Bandung, Siap Kibarkan Merah Putih pada 17 Agustus
Bandung Kota

70 Pelajar Dikukuhkan Jadi Paskibraka Kota Bandung, Siap Kibarkan Merah Putih pada 17 Agustus

16 August 2026
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus 2026
Bandung Kota

Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus 2026

15 August 2026
Garuda Indonesia Kembali Layani Penerbangan dari Bandara Husein Sastranegara Bandung
Bandung Kota

Garuda Indonesia Kembali Layani Penerbangan dari Bandara Husein Sastranegara Bandung

14 August 2026
Naik Bandros Cuma Rp8, Catat Jadwal dan Lokasi Operasional 16-17 Agustus 2026
Bandung Kota

Naik Bandros Cuma Rp8, Catat Jadwal dan Lokasi Operasional 16-17 Agustus 2026

14 August 2026
Next Post
Kepala BNPB Sebut Tingkat Keparahan Omicron Lebih Rendah Ketimbang Delta

Kepala BNPB Sebut Tingkat Keparahan Omicron Lebih Rendah Ketimbang Delta

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Perkara Doni Salmanan, Si “Sultan Soreang” Naik ke Proses Penyidikan

Doni Salmanan Asetnya Dikembalikan dan Bebas dari Kewajiban Ganti Kerugian korban

15 December 2022
Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

2 April 2022
Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

22 November 2020
Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

15 December 2025
Usai Tertibkan 57 Bangunan Liar di Jalan Ibrahim Adjie, Pasar Tumpah Kiaracondong Jadi Sasaran Berikutnya

Usai Tertibkan 57 Bangunan Liar di Jalan Ibrahim Adjie, Pasar Tumpah Kiaracondong Jadi Sasaran Berikutnya

11 August 2026
Infobandungkota.com

© PT Nusantara Data Indonesia

PT CIPTAMAYA PRAKASA INDONESIA

  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA

© PT Nusantara Data Indonesia

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In