BANDUNG – Ratusan buruh di Bandung Raya akan menggelar aksi dalam memperingati hari buruh atau May Day besok, Sabtu (1/5/2021).
Aksi buruh di Bandung Raya ini akan difokuskan di Gedung Sate dan Gedung DPRD Jawa Barat.
“Besok kita aksi turun ke jalan tapi memang dibatasi protokol COVID-19. Kita hanya 300 orang ke Gedung Sate,” ucap Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit (FSP TSK) SPSI Roy Jinto, dilansir dari laman Detikcom, Jumat (30/4/2021).
Menurut Roy, aksi tersebut akan dimulai psda pukul 10.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Namun Roy memastikan, aksi kali ini akan ada pembatasan jumlah massa yang turun ke jalan, massa yang akan datang pun bakal dilakukan rapid tes antigen terlebih dahulu mulai hari ini hingga besok pagi.
“Jadi peserta aksi KSPSI kita mewajibkan untuk rapid antigen. Jadi hari ini dan besok pagi sebelum ke lapangan wajib membawa rapid antigen. Jadi supaya dan tetap nanti protokol covid jaga jarak di tempat. Jaga jarak nanti satu meter,” katanya.
Roy juga memastikan dalam aksinya besok tidak akan ada aksi longmarch, melainkan massa akan langsung datang ke Gedung Sate atau DPRD Jabar untuk menyuarakan aspirasi.
“Longmarch nggak ada karena bulan Ramadhan menghindari energi yang terbuang langsung ke titik aksi kita bariskan. Mulai jam 10.00 WIB sampai jam dua siang. Karena kita hanya menyampaikan aspirasi, kalau pemerintah ada audiensi kita sampaikan sudah itu bubar. Karena juga bertepatan Ramadhan,” ujarnya.
Adapun terkait isu yang akan disuarakan buruh dalam aksi May Day besok yang diambil itu mulai dari isu nasional hingga isu lokal di Jabar.
“Kalau nasionalnya adalah batalkan UU Cipta Kerja dan Omnibus Law. Kemudian meminta MK memutus UU Cipta Kerja dibatalkan. Kemudian isu daerahnya meminta gubernur melakukan pengawasan pelaksanaan pembayaran THR agar tidak ada yang dicicil. Kemudian mengenai UMSK 2021. Itu isu lokalnya,” bebernya.
Roy membeberkan bahwa pada May Day 2021 ini pihaknya bakal menyampaikan beberapa tuntutan yakni:
1. Mahkamah Konstitusi agar membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
2. bayarkan THR 2021 secara full dan sekaligus
3. Tetapkan UMSK Tahun 2021.
4. Usut tuntas dugaan korupsi Dana Jamsostek.
5. Tindak pengusaha-pengusaha nakal yang tidak melaksanakan hak normatif buruh.