BANDUNG – Jelang Bulan Suci Ramadhan, Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Quomas menganjurkan masyarakat untuk melakukan buka puasa dan sahur di dalam rumah masing-masing.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenag Nomor 03 Tahun 2021 terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah atau 2021 Masehi.
SE tersebut ditandatangani oleh Menag Yaqut Cholil Quomas, Senin (5/4/2021).
“Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti,” bunyi salah satu poin di surat edaran itu, dilansir dari laman Kompas.
Jika tetap ingin buka puasa bersama, Yaqut meminta agar tetap ada pembatasan jumlah kehadiran maksimal 50 persen dalam suatu ruangan.
“Dalam hal kegiatan Buka Puasa Bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan,” katanya.
Sementara itu, Pemerintah melalui Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy sebelumnya mengumumkan, masyarakat diperbolehkan menggelar shalat tarawih secara berjemaah selama pelaksanaan Ramadhan 2021.
Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin (5/4/2021).
“Khusus untuk kegiatan ibadah selama Ramadhan dan yakni tarawih pada dasarnya diperkenankan atau diperbolehkan,” ujar Muhadjir.
Meski demikian, pemerintah menyatakan harus ada sejumlah ketentuan terkait protokol kesehatan yang harus dipatuhi.