BANDUNG – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauzyah berjanji akan mengubah atau merevisi terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT).
Revisi ini setelah memperhatikan masukan dari banyak pihak, khususnya para pekerja atau buruh.
Menaker pun sebelumnya telah menggelar audiensi dengan Pengurus Pusat Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, pada Rabu (23/2/2022).
Sebelumnya, Masyarakat Indonesia baru-baru ini dihebohkan dengan adanya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
Dalam aturan tersebut, peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa mencairkan JHT saat usia peserta 56 tahun, kecuali peserta mengalami cacat tetap.
Namun Permenaker ini menuai polemik dan dikrikit oleh berbagai kalangan, termasuk Ketua DPR RI, Puan Maharani.