• Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy Policy
Wednesday, 21 May 2025
Advertisement
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
LAPOR
No Result
View All Result
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Infobandungkota.com
Home Nasional

Menaker Resmi Larang Perusahaan Tahan Ijazah dan Dokumen Pribadi Karyawan

Asep Sonny Sonjaya by Asep Sonny Sonjaya
21 May 2025
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0 0
0
Menaker Resmi Larang Perusahaan Tahan Ijazah dan Dokumen Pribadi Karyawan

Photo / kemnaker.go.id

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG — Pemerintah akhirnya mengambil langkah tegas terkait praktik penahanan ijazah oleh perusahaan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 Tahun 2025 yang melarang perusahaan menahan ijazah dan dokumen pribadi milik karyawan, Selasa (20/5/2025).

Berita Terkait

Jaksa: Budi Arie Diduga Terima 50 Persen Komisi dari Situs Judol yang Tak Diblokir

Jaksa: Budi Arie Diduga Terima 50 Persen Komisi dari Situs Judol yang Tak Diblokir

19 May 2025
KPAI Kritik Program Barak Militer Jabar: Ada Siswa Diancam Tidak Naik Kelas

KPAI Kritik Program Barak Militer Jabar: Ada Siswa Diancam Tidak Naik Kelas

19 May 2025
Menkes Budi: Yang Gajinya Rp15 Juta Biasanya Lebih Sehat dari yang Rp5 Juta

Menkes Budi: Yang Gajinya Rp15 Juta Biasanya Lebih Sehat dari yang Rp5 Juta

19 May 2025
Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah dari Malaysia, Minta Efisiensi hingga Koordinasi Total

Prabowo Setuju Aset Koruptor Dirampas, Megawati Bilang Bisa Disalahgunakan

14 May 2025

Penerbitan aturan ini bertepatan dengan momentum Hari Kebangkitan Nasional.

Dalam keterangannya di Kantor Kemenaker Jakarta, Menaker menyebut aturan ini berlaku secara nasional dan ditujukan kepada para kepala daerah agar segera ditindaklanjuti di daerah masing-masing.

“Hari ini Selasa tanggal 20 Mei 2025, di mana kita merayakan Hari Kebangkitan Nasional, saya selaku Menteri Ketenagakerjaan beserta jajaran menerbitkan Surat Edaran Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 Tahun 2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja atau Buruh oleh Pemberi Kerja,” ujar Yassierli seperti dilansir dari laman Kompas.com.

Surat edaran ini ditujukan kepada para gubernur agar diteruskan ke bupati dan wali kota. Tujuannya jelas: memastikan pengawasan, pembinaan, dan penyelesaian bila terjadi pelanggaran.

Apa yang Dilarang?

Isi SE ini mengatur bahwa:

  • Perusahaan tidak boleh menahan ijazah maupun dokumen pribadi milik karyawan, termasuk sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan BPKB.
  • Perusahaan juga tidak boleh menghalangi karyawan mencari pekerjaan yang lebih baik.

“Sedangkan bagi calon pekerja atau pekerja atau buruh, perlu untuk mencermati dan memahami isi perjanjian kerja, terutama jika terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah dan/atau dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja,” jelas Yassierli.

Namun, ada pengecualian terbatas. Penyerahan ijazah atau sertifikat kompetensi hanya dibolehkan bila:

  1. Dokumen tersebut diperoleh dari pelatihan atau pendidikan yang dibiayai oleh perusahaan sesuai perjanjian kerja tertulis.
  2. Perusahaan bertanggung jawab atas keamanan dokumen, dan wajib mengganti rugi bila dokumen hilang atau rusak.

Kenapa Ini Penting?

Menurut Menaker, praktik penahanan ijazah semakin marak dan menjadi masalah serius di dunia kerja.

Beberapa perusahaan menggunakan dokumen ini sebagai jaminan agar karyawan tidak keluar sebelum waktu tertentu, atau sebagai jaminan utang-piutang.

“Praktik tersebut sering dilakukan oleh pemberi kerja untuk mendapatkan jaminan bahwa seorang karyawan akan tetap bekerja di perusahaannya untuk jangka waktu yang telah ditentukan,” ungkap Yassierli.

“Hal ini berpotensi mengakibatkan terbatasnya akses pengembangan diri bagi pekerja tersebut, kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik, dan pekerja tidak dapat menikmati manfaat serta fungsi ijazah yang telah dimilikinya,” tambahnya.

Bahkan, dalam beberapa kasus, karyawan merasa terkekang dan tidak bebas, yang akhirnya berdampak buruk pada semangat kerja dan produktivitas.

Tags: Dilarang Menahan IjazahKemnakerNasionalPenahanan IjazahPerusahaanResmiSurat Edaran

Rekomendasi untuk Anda

Melestarikan Bahasa Sunda, Pemkot Bandung Jajaki Kerja Sama Pengawasan Bahasa
Bandung Kota

Melestarikan Bahasa Sunda, Pemkot Bandung Jajaki Kerja Sama Pengawasan Bahasa

21 May 2025
Jaksa: Budi Arie Diduga Terima 50 Persen Komisi dari Situs Judol yang Tak Diblokir
Nasional

Jaksa: Budi Arie Diduga Terima 50 Persen Komisi dari Situs Judol yang Tak Diblokir

19 May 2025
KPAI Kritik Program Barak Militer Jabar: Ada Siswa Diancam Tidak Naik Kelas
Nasional

KPAI Kritik Program Barak Militer Jabar: Ada Siswa Diancam Tidak Naik Kelas

19 May 2025
Menkes Budi: Yang Gajinya Rp15 Juta Biasanya Lebih Sehat dari yang Rp5 Juta
Nasional

Menkes Budi: Yang Gajinya Rp15 Juta Biasanya Lebih Sehat dari yang Rp5 Juta

19 May 2025
Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah dari Malaysia, Minta Efisiensi hingga Koordinasi Total
Nasional

Prabowo Setuju Aset Koruptor Dirampas, Megawati Bilang Bisa Disalahgunakan

14 May 2025
Belajar dari Thailand dan UEA, DPR Buka Wacana soal Legalitas Kasino di Indonesia
Nasional

Belajar dari Thailand dan UEA, DPR Buka Wacana soal Legalitas Kasino di Indonesia

13 May 2025
Next Post
Warga Paledang Cibeureum Gagalkan Aksi Curanmor, Satu Pelaku Diamankan

Warga Paledang Cibeureum Gagalkan Aksi Curanmor, Satu Pelaku Diamankan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Perkara Doni Salmanan, Si “Sultan Soreang” Naik ke Proses Penyidikan

Doni Salmanan Asetnya Dikembalikan dan Bebas dari Kewajiban Ganti Kerugian korban

15 December 2022
Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

2 April 2022
Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

22 November 2020
Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini, Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Seorang Wanita Melakukan Percobaan Bunuh Diri di Flyover Pasupati, Begini Ceritanya

30 September 2021
Jadwal dan Daftar Penutupan Jalan di Kota Bandung

Jadwal dan Daftar Penutupan Jalan di Kota Bandung

19 June 2021
Infobandungkota.com

© 2020 Wardhana Indohome

PT CIPTAMAYA PRAKASA INDONESIA

  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA

© 2020 Wardhana Indohome

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In