BANDUNG – Seorang pria yang bekerja sebagai pengemudi ojek online (Ojol) berinisal CB (41) harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Regol, Kota Bandung, Jawa Barat.
CB yang merupakan warga asal Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat itu merupakan tersangka kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan (penggadaan uang)
“Cb ini kami tahan karena terlibat kasus penipuan dengan modus jadi dukun yang bisa mengadakan uang secara mistis. Korbannya Mya (26) warga Kecamatan Regol Kota Bandung,” ujar Kapolsek Regol, Kompol Aulia Djabar, dilansir dari Instagram Polrestabes Bandung, Rabu (17/2/2021).
CB melakukan aksinya dengan cara menipu korban yang datang kepadanya untuk meminta obat oles supaya penyakitnya sembuh dengan harga Rp 1,75 juta.
Selain itu, karena saling percaya korban meminta bantuan pelaku untuk mengembalikan kekasih korban yang telah putus hubungan. Namun syaratnya korban harus membeli boneka serta membeli minyak dengan harga total Rp 2,6 juta.
Korban pun sempat menemui CB dan menagih minyak tersebut. Tetapi pelaku mengaku barang yang dijanjikannya itu belum tersedia.
Tidak berhenti sampai disitu, pelaku pun mengelabui korban dengan menawarkan pinjaman uang ghaib dengan bantuan gurunya.
Korban menyetorkan uang sejumlah Rp 52 juta serta domba besar seharga Rp 7,5 juta dan pelaku menjanjikan akan mengubah uang tersebut menjadi Rp1 Miliar.
Lalu, korban pun masih tetap percaya dan menyetujui persyaratannya. Namun satu minggu berlalu uang tersebut tak kunjung ada. Alhasil korban melaporkan pelaku ke Polsek Regol.
Atas perbuatannya, pelaku ditahan di Mapolsek Regol dan dikenakan pasal 378 dan atau 372 KUHP.